Gasak Barang Elektronik di 3 Lokasi, 2 Residivis di Kolaka Timur Diringkus Polisi

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB
loading...
Gasak Barang Elektronik...
Indra Krisyanto (23) dan Astar (22) dua residivis warga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) diringkus polisi, Selasa (26/9/2023). Foto/Ist
A A A
KOLAKA TIMUR - Indra Krisyanto (23)dan Astar (22) warga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi, Selasa (26/9/2023). Keduanya merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama.

Kasubsi Humas Polres Koltim, Aipda Pendi Palintin mengatakan kedua residivis pencurian barang elektronik ini ditangkap di Desa Aladadio, Kecamatan Aere, Koltim.

Pelaku diringkus karena mencuri laptop dan handphone di tiga lokasi di Kecamatan Lambandia. Barang-barang elektronik tersebut diketahui milik para korban yang berjumlah tiga orang yakni Tari, Fadli, dan Andri.

"Pelaku beraksi pada hari berbeda," ujarnya, Rabu, (27/9/2023).



Ia menjelaskan handphone Tari yang diletakkan di ruang tamu dicuri pelaku disaat ia sedang menunaikan shalat. Sementara laptop Lenovo milik Fadli ditilep tersangka disaat korban sedang menjemput istri di Desa Lambandian.

Adapun barang milik Andri, pelaku membobol rumah korban dengan cara mencungkil pintu rumah ketika pemiliknya sedang tidur. Handphone korban disita dari anaknya disaat sedang dimainkan.

"Dia (TSK) meminta ke sang anak korban agar diberikan. Sempat menemukan dompet istri korban tetapi isinya kosong," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita jajaran Polres Koltim dari kedua pelaku antara lain masing-masing satu unit hanphone Oppo A5, Oppo A57 dan laptop Lenevo. Dua unit sepeda motor tersangka yang digunakan beraksi merek Honda Beat Stret juga ikut diangkut.

"Pelaku sebelumnya sudah dua kali ditangkap. Atas perbuatannya, Indra dan Astar dikenakan Pasal 363 KUHP dan saat ini sudah diamankan dalam sel tahanan," tutupnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2482 seconds (0.1#10.140)