Pelajar Madrasah Aliyah Bacok Guru di Demak, Psikolog Polda Jateng Turun Tangan
loading...
A
A
A
Korban insiden itu bernama Ali Fatkhur Rokhman guru olahraga sekaligus kesiswaan. Insiden terjadi Senin (25/9/2023) sekira pukul 10.00 WIB di salah satu ruang kelas MA tersebut ketika berlangsung ujian tengah semester.
Pelaku MA, pagi hari sekira pukul 07.30 WIB sempat datang ke sekolah namun karena tidak boleh ikut ujian sebab belum mengumpulkan tugas, merasa sakit hati kepada korban yang melarangnya.
Pelaku pulang ke rumah, kemudian kembali lagi ke sekolah bersepeda motor dengan membawa sebuah sabit yang diselipkan di pinggangnya. Dia mencari korban. Begitu melihat korban ada di salah satu ruang kelas, pelaku menghampirinya dan sempat mengucapkan salam.
Korban yang saat itu sedang duduk menghadap ke para siswa, diserang dengan sabit oleh pelaku 2 kali sabetan. Satu mengenai leher, satu lengan kiri. Pelaku langsung kabur sesaat setelah beraksi, membuang sabitnya ke halaman sekolah.
Korban dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang. Kondisinya terus membaik sudah melewati masa kritis. Malam harinya, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap Tim Reskrim Polsek Kebonagung dan Polres Demak ketika bersembunyi di sebuah rumah kosong.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Demak, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dijerat pasal berlapis, Pasal 355 ayat (1) subsidair Pasal 354 ayat (1) dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP.
Pelaku MA, pagi hari sekira pukul 07.30 WIB sempat datang ke sekolah namun karena tidak boleh ikut ujian sebab belum mengumpulkan tugas, merasa sakit hati kepada korban yang melarangnya.
Pelaku pulang ke rumah, kemudian kembali lagi ke sekolah bersepeda motor dengan membawa sebuah sabit yang diselipkan di pinggangnya. Dia mencari korban. Begitu melihat korban ada di salah satu ruang kelas, pelaku menghampirinya dan sempat mengucapkan salam.
Korban yang saat itu sedang duduk menghadap ke para siswa, diserang dengan sabit oleh pelaku 2 kali sabetan. Satu mengenai leher, satu lengan kiri. Pelaku langsung kabur sesaat setelah beraksi, membuang sabitnya ke halaman sekolah.
Korban dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang. Kondisinya terus membaik sudah melewati masa kritis. Malam harinya, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap Tim Reskrim Polsek Kebonagung dan Polres Demak ketika bersembunyi di sebuah rumah kosong.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Demak, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dijerat pasal berlapis, Pasal 355 ayat (1) subsidair Pasal 354 ayat (1) dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP.
(ams)