Pelajar Madrasah Aliyah Bacok Guru di Demak, Psikolog Polda Jateng Turun Tangan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengerahkan Tim Psikolog dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) mendatangi sejumlah tempat di Kabupaten Demak terkait insiden penyerangan siswa MAR (17) dengan membacok guru Madrasah Aliyah (MA) Yasua.
Para psikolog Polda Jateng tutun tangan untuk melakukan trauma healing menyusul dampak insiden itu. “Kami ada 10 tenaga Psikolog Polda Jateng hari ini melakukan pendampingan di Demak,” kata Kabag Psikologi SDM Polda Jateng AKBP Novian Susilo, Rabu (27/9/2023).
Tim Psikolog Polda Jateng, sebut AKBP Novian melakukan beberapa langkah untuk upaya menyembuhkan trauma yang terjadi atas insiden itu. Tim melakukan mapping langkah-langkah teknis, terkait seberapa berat dampak yang terjadi, mana yang berat, sedang ataupun ringan.
Profiling kepada orang-orang yang mengalami trauma psikologi insiden itu akan dilakukan. “Langkah pertama kita temui kepala sekolah (MA Yasua) untuk mendapatkan sumber informasi. Nanti kepala sekolah maupun lingkungan bagaimana, kita bagi tugas tim kami,” sambungnya.
Teknis trauma healing, secara umum pihaknya akan mapping berat ringannya keperluan itu. Tim kemudian akan melakukan ice breaking setelah itu baru mengklasifikasi mana yang perlu penanganan serius, mana yang ringan, mana edukasi dan penguatan.
“Artinya setelah kejadian beberapa hari ini tentu ada masing-masing kondisi yang berbeda. Itu yang akan kami menentukan langkahnya nanti melihat di lapangannya,” lanjutnya.
Terkait pelaku MAR (17) yang kini berstatus anak berkonflik dengan hukum, pendampingan kepadanya tetap akan dilakukan. Namun, menunggu proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepadanya dilakukan penyidik selesai dilakukan.
“Hari ini (pelaku) masih proses BAP, setelah itu baru dilakukan (pendampingan), selesaikan BAP dulu. Pada intinya kami backup komprehensif tindak pidana yang terjadi. Membantu penanganan secara komprehensif terhadap lingkungan terdampak,” jelasnya.
Korban insiden itu bernama Ali Fatkhur Rokhman guru olahraga sekaligus kesiswaan. Insiden terjadi Senin (25/9/2023) sekira pukul 10.00 WIB di salah satu ruang kelas MA tersebut ketika berlangsung ujian tengah semester.
Pelaku MA, pagi hari sekira pukul 07.30 WIB sempat datang ke sekolah namun karena tidak boleh ikut ujian sebab belum mengumpulkan tugas, merasa sakit hati kepada korban yang melarangnya.
Pelaku pulang ke rumah, kemudian kembali lagi ke sekolah bersepeda motor dengan membawa sebuah sabit yang diselipkan di pinggangnya. Dia mencari korban. Begitu melihat korban ada di salah satu ruang kelas, pelaku menghampirinya dan sempat mengucapkan salam.
Korban yang saat itu sedang duduk menghadap ke para siswa, diserang dengan sabit oleh pelaku 2 kali sabetan. Satu mengenai leher, satu lengan kiri. Pelaku langsung kabur sesaat setelah beraksi, membuang sabitnya ke halaman sekolah.
Korban dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang. Kondisinya terus membaik sudah melewati masa kritis. Malam harinya, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap Tim Reskrim Polsek Kebonagung dan Polres Demak ketika bersembunyi di sebuah rumah kosong.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Demak, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dijerat pasal berlapis, Pasal 355 ayat (1) subsidair Pasal 354 ayat (1) dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP.
Para psikolog Polda Jateng tutun tangan untuk melakukan trauma healing menyusul dampak insiden itu. “Kami ada 10 tenaga Psikolog Polda Jateng hari ini melakukan pendampingan di Demak,” kata Kabag Psikologi SDM Polda Jateng AKBP Novian Susilo, Rabu (27/9/2023).
Tim Psikolog Polda Jateng, sebut AKBP Novian melakukan beberapa langkah untuk upaya menyembuhkan trauma yang terjadi atas insiden itu. Tim melakukan mapping langkah-langkah teknis, terkait seberapa berat dampak yang terjadi, mana yang berat, sedang ataupun ringan.
Profiling kepada orang-orang yang mengalami trauma psikologi insiden itu akan dilakukan. “Langkah pertama kita temui kepala sekolah (MA Yasua) untuk mendapatkan sumber informasi. Nanti kepala sekolah maupun lingkungan bagaimana, kita bagi tugas tim kami,” sambungnya.
Teknis trauma healing, secara umum pihaknya akan mapping berat ringannya keperluan itu. Tim kemudian akan melakukan ice breaking setelah itu baru mengklasifikasi mana yang perlu penanganan serius, mana yang ringan, mana edukasi dan penguatan.
“Artinya setelah kejadian beberapa hari ini tentu ada masing-masing kondisi yang berbeda. Itu yang akan kami menentukan langkahnya nanti melihat di lapangannya,” lanjutnya.
Terkait pelaku MAR (17) yang kini berstatus anak berkonflik dengan hukum, pendampingan kepadanya tetap akan dilakukan. Namun, menunggu proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepadanya dilakukan penyidik selesai dilakukan.
Baca Juga
“Hari ini (pelaku) masih proses BAP, setelah itu baru dilakukan (pendampingan), selesaikan BAP dulu. Pada intinya kami backup komprehensif tindak pidana yang terjadi. Membantu penanganan secara komprehensif terhadap lingkungan terdampak,” jelasnya.
Korban insiden itu bernama Ali Fatkhur Rokhman guru olahraga sekaligus kesiswaan. Insiden terjadi Senin (25/9/2023) sekira pukul 10.00 WIB di salah satu ruang kelas MA tersebut ketika berlangsung ujian tengah semester.
Pelaku MA, pagi hari sekira pukul 07.30 WIB sempat datang ke sekolah namun karena tidak boleh ikut ujian sebab belum mengumpulkan tugas, merasa sakit hati kepada korban yang melarangnya.
Pelaku pulang ke rumah, kemudian kembali lagi ke sekolah bersepeda motor dengan membawa sebuah sabit yang diselipkan di pinggangnya. Dia mencari korban. Begitu melihat korban ada di salah satu ruang kelas, pelaku menghampirinya dan sempat mengucapkan salam.
Korban yang saat itu sedang duduk menghadap ke para siswa, diserang dengan sabit oleh pelaku 2 kali sabetan. Satu mengenai leher, satu lengan kiri. Pelaku langsung kabur sesaat setelah beraksi, membuang sabitnya ke halaman sekolah.
Korban dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang. Kondisinya terus membaik sudah melewati masa kritis. Malam harinya, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap Tim Reskrim Polsek Kebonagung dan Polres Demak ketika bersembunyi di sebuah rumah kosong.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Demak, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dijerat pasal berlapis, Pasal 355 ayat (1) subsidair Pasal 354 ayat (1) dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP.
(ams)