Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Selasa, 26 September 2023 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Ia menduga ada transaksi jual beli lapak secara ilegal yang dilakukan PT Cipako kepada para pedagang. Padahal sesuai perjanjian kerja sama antara Pemkab Bekasi dengan PT Cipako, tidak boleh ada transaksi jual beli lapak selama proses revitalisasi berlangsung.
"Dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) juga disebutkan pedagang eksisting harus menjadi prioritas dalam kepemilikan lapak. Bahkan klien kami berusaha membayar tanda jadi lapak agar tidak kehilangan lapak, ada foto ada bukti. Ini semua fakta dan kami buktikan. Ada uang untuk melakukan transaksi pembayaran tetapi tidak diterima, mungkin dikarenakan lapak Sahabat Bangun ini strategis lokasinya," ujarnya.
Fahmi menuturkan, berdasarkan PKS Pasal 5 Ayat 4 huruf e disebutkan, memberikan prioritas penempatan atau ploting bagi para pedagang lama sesuai dengan kondisi semula.
Baca: Disdukcapil Buka Pos Layanan Kependudukan di Pasar Central Lippo Cikarang
"Namun nyatanya klien kami yang sudah berdagang sejak tahun 1998 terpaksa tidak bisa berdagang lagi sejak ada revitalisasi Pasar Induk Cibitung," tuturnya.
Saat mediasi, Fahmi mengaku PT Cipako sudah menawarkan lapak pengganti untuk kliennya namun lapak yang ditawarkan tidak sesuai dengan keinginan klien mereka.
"Dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) juga disebutkan pedagang eksisting harus menjadi prioritas dalam kepemilikan lapak. Bahkan klien kami berusaha membayar tanda jadi lapak agar tidak kehilangan lapak, ada foto ada bukti. Ini semua fakta dan kami buktikan. Ada uang untuk melakukan transaksi pembayaran tetapi tidak diterima, mungkin dikarenakan lapak Sahabat Bangun ini strategis lokasinya," ujarnya.
Fahmi menuturkan, berdasarkan PKS Pasal 5 Ayat 4 huruf e disebutkan, memberikan prioritas penempatan atau ploting bagi para pedagang lama sesuai dengan kondisi semula.
Baca: Disdukcapil Buka Pos Layanan Kependudukan di Pasar Central Lippo Cikarang
"Namun nyatanya klien kami yang sudah berdagang sejak tahun 1998 terpaksa tidak bisa berdagang lagi sejak ada revitalisasi Pasar Induk Cibitung," tuturnya.
Saat mediasi, Fahmi mengaku PT Cipako sudah menawarkan lapak pengganti untuk kliennya namun lapak yang ditawarkan tidak sesuai dengan keinginan klien mereka.
Lihat Juga :