Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Selasa, 26 September 2023 - 15:31 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Cikarang menggelar sidang di tempat perkara Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Foto/istimewa
A
A
A
BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang di tempat perkara atas kasus gugatan yang dilayangkan Sahabat Bangun kepada PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako). Sidang tempat perkara ini dilakukan di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi .
Agenda sidang pemeriksaan setempat dipimpin Majelis Hakim Sondra Lambang Linui dengan menghadirkan pihak Sahabat Bangun selaku prinsipal dan para kuasa hukum serta perwakilan PT Cipako dan kuasa hukum, serta kuasa hukum Pemkab Bekasi.
"Karena saya yang sedang memimpin persidangan sebaiknya jangan saya yang berkomentar," kata Sondra Lambang Linui di lokasi.
Kuasa hukum penggugat, Bedi Setiawan Al-Fahmi mengatakan, dalam pemeriksaan setempat di Pasar Induk Cibitung ini, pihaknya menunjukkan sejumlah lapak milik klien yang kini telah ditempati oleh orang lain atas persetujuan PT Cipako.
"Tempatnya berkesesuaian dengan apa yang menjadi gugatan kami, juga bukti surat dan saksi-saksi yang kami hadirkan di persidangan. Semoga hakim bisa melihat fakta guna terbukanya kasus tersebut," katanya.
Menurut Fahmi, terdapat sembilan lapak milik kliennya yang dikuasai oleh orang lain padahal lapak-lapak tersebut telah dilengkapi dokumen Hak Pemakaian Tempat (HPT) atas nama Sahabat Bangun.
Agenda sidang pemeriksaan setempat dipimpin Majelis Hakim Sondra Lambang Linui dengan menghadirkan pihak Sahabat Bangun selaku prinsipal dan para kuasa hukum serta perwakilan PT Cipako dan kuasa hukum, serta kuasa hukum Pemkab Bekasi.
"Karena saya yang sedang memimpin persidangan sebaiknya jangan saya yang berkomentar," kata Sondra Lambang Linui di lokasi.
Kuasa hukum penggugat, Bedi Setiawan Al-Fahmi mengatakan, dalam pemeriksaan setempat di Pasar Induk Cibitung ini, pihaknya menunjukkan sejumlah lapak milik klien yang kini telah ditempati oleh orang lain atas persetujuan PT Cipako.
"Tempatnya berkesesuaian dengan apa yang menjadi gugatan kami, juga bukti surat dan saksi-saksi yang kami hadirkan di persidangan. Semoga hakim bisa melihat fakta guna terbukanya kasus tersebut," katanya.
Menurut Fahmi, terdapat sembilan lapak milik kliennya yang dikuasai oleh orang lain padahal lapak-lapak tersebut telah dilengkapi dokumen Hak Pemakaian Tempat (HPT) atas nama Sahabat Bangun.
Lihat Juga :