Manfaatkan Google, Trio Maling Gondol Puluhan Komputer SMPN 2 Tasikmalaya

Selasa, 26 September 2023 - 15:16 WIB
loading...
A A A


Ibrahim menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku yang berhasil diringkus pada Minggu (10/9/2023) lalu itu berstatus residivis atas kasus pencurian.

”Jadi total tersangka ada empat orang. Tiga pencuri dan satu penadah. Pelaku memang residivis dan pelaku berasal dari Jakarta,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, DS, J, dan AM disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 9 tahun. Sementara itu, RAS disangkakan Pasal 480 KUHP dan diancam pidana kurungan maksimal 4 tahun.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2377 seconds (0.1#10.140)