Manfaatkan Google, Trio Maling Gondol Puluhan Komputer SMPN 2 Tasikmalaya
loading...
A
A
A
Ibrahim menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku yang berhasil diringkus pada Minggu (10/9/2023) lalu itu berstatus residivis atas kasus pencurian.
”Jadi total tersangka ada empat orang. Tiga pencuri dan satu penadah. Pelaku memang residivis dan pelaku berasal dari Jakarta,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, DS, J, dan AM disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 9 tahun. Sementara itu, RAS disangkakan Pasal 480 KUHP dan diancam pidana kurungan maksimal 4 tahun.
Lihat Juga: MNC Peduli dan RS TMC Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing di Tasikmalaya, Warga Antusias
(ams)