Bea Cukai Aceh Berhasil Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Jum'at, 02 Juni 2017 - 16:07 WIB
Bea Cukai Aceh Berhasil Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Aceh Berhasil Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
A A A
BANDA ACEH - Bea Cukai Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau/rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Aceh yang tergabung dalam Operasi Patuh Ampadan I berhasil menindak dan menyita jutaan batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi mengungkapkan dalam kurun waktu dua minggu sejak Operasi Patuh Ampadan yang digulirkan pada 15 Mei 2017, Bea Cukai Aceh telah berhasil menindak dan menyita lebih dari 1.181.209 batang rokok ilegal di Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh dan Kuala Langsa.

”Pelanggaran yang dilakukan diantaranya rokok tersebut dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya serta rokok dari Kawasan Bebas Sabang yang beredar di wilayah Aceh,” kata Rusman dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis 1 Juni 201.

Kegiatan penindakan dan penyitaan terbesar dilakukan pada Minggu 21 Mei 2017 di sebuah rumah di Dusun Balee Cut, Desa Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Penyitaan ini berawal dari informasi adanya kegiatan penjualan rokok ilegal di Desa Lambheu.

Dari informasi awal ini, tim melakukan pengintaian selama beberapa hari pada rumah yang dicurigai. Setelah mendapat cukup bukti, tim operasi pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Akhirnya ditemukan 1,1 juta batang rokok ilegal di rumah tersebut.

Modus yang dilakukan pelaku adalah menjual rokok dari Kawasan Bebas Sabang, yakni rokok yang tanpa dilekati pita cukai. Rokok ini hanya boleh dikonsumsi di Kawasan Bebas Sabang dan tidak diizinkan beredar di tempat lain.

Saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 54 UU No 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39/2007 tentang Cukai.

Rusman menjelaskan, Aceh merupakan daerah pemasaran barang kena cukai berupa rokok, sehingga ditengarai pula masih banyak rokok ilegal yang beredar. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2017, Bea Cukai Aceh telah menyita lebih dari 1,87 juta batang rokok ilegal.

Hingga Mei 2017, rokok ilegal yang disita mencapai lebih dari 3 juta batang. ”Potensi penerimaan cukai mencapai Rp1 miliar rupiah,” ujarnya.

Rusman menambahkan Operasi Patuh Ampadan I bertujuan menekan peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai. Operasi ini digelar serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan survei tim UGM pada 2016, peredaran rokok ilegal mencapai 12,14% dari produksi rokok secara nasional. Dengan Operasi Patuh Ampadan ini, diharapkan tingkat peredaran rokok ilegal dapat turun di angka 6% pada 2018.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3174 seconds (0.1#10.140)