Gelap Mata, Pemuda di Yogyakarta Curi Motor Milik Mantan Rekan Kerja

Senin, 25 September 2023 - 13:04 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Polsek Umbulharjo. Kemudian dari keterangan pelaku diketahui bahwa yang bersangkutan mengambil sepeda motor Honda Vario tersebut pada Jumat tanggal 15 September 2023.

Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku masuk ke dalam saat rumah makan sepi. Pelaku masuk melalui pintu sebelah selatan dan di dalam rumah makan tersebut ada beberapa sepeda motor dan salah satu sepeda motor Honda vario yang ada di dalam rumah makan tersebut.

"Kebetulan ada kunci kontaknya yang masih tergantung, kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan membawa pergi sepeda motor tersebut," tambahnya.

Menurut dia, pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena ingin memiliki sepeda motor. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(hri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)