Gelap Mata, Pemuda di Yogyakarta Curi Motor Milik Mantan Rekan Kerja
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - PWJ (24) pemuda asal Gambiran UH 5/171 Kelurahan Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta gelap mata. Dia nekat mencuri sepeda motor milik mantan rekan kerjanya di rumah makan, tempat pelaku dulunya bekerja.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Yayan Dewayanta menuturkan, aksi pencurian tersebut diketahui hari Jumat Tanggal 15 September 2023 sekitar Pukul 12.00 WIB di Jalan Gambiran Rt 37/Rw 10 Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta. Pelaku kemudian dapat diamankan tanggal 17 September 2023.
"Pelaku nekat mengambil motor milik mantan rekan kerjanya," tutur Yayan, Senin (25/9/2023).
Korban adalah Wedi Kusmantoro (21) warga Dukuh Krajan 1 RT 05/RW 01 Kalurahan Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Korban adalah karyawan tempat pelaku pernah bekerja sebelumnya.
Yayan menambahkan, peristiwa tersebut berawal pada Jumat, 15 September 2023 sekitar pukul 07.15 WIB. Kala itu pelapor sampai di rumah makan bersama karyawan lainnya yang akan belanja. Namun karena karyawan masih memasak pelapor disuruh menunggu sebentar.
"Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB salah satu karyawan akan pergi ke rumah makan cabang di Jalan Wonosari," tambahnya.
Karyawan tersebut ingin pergi menggunakan sepeda motor ternyata sepeda motor honda Vario tersebut tidak ada di tempat. Kemudian menanyakan ke karyawan lainnya tidak ada yang pakai dan tidak mengetahuinya, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Umbulharjo melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Kemudian dari hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi diketahui pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah mantan karyawan rumah makan tersebut.
"Kami kantongi identitasnya. Terus kami lakukan penangkapan," tambahnya.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Polsek Umbulharjo. Kemudian dari keterangan pelaku diketahui bahwa yang bersangkutan mengambil sepeda motor Honda Vario tersebut pada Jumat tanggal 15 September 2023.
Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku masuk ke dalam saat rumah makan sepi. Pelaku masuk melalui pintu sebelah selatan dan di dalam rumah makan tersebut ada beberapa sepeda motor dan salah satu sepeda motor Honda vario yang ada di dalam rumah makan tersebut.
"Kebetulan ada kunci kontaknya yang masih tergantung, kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan membawa pergi sepeda motor tersebut," tambahnya.
Menurut dia, pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena ingin memiliki sepeda motor. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Yayan Dewayanta menuturkan, aksi pencurian tersebut diketahui hari Jumat Tanggal 15 September 2023 sekitar Pukul 12.00 WIB di Jalan Gambiran Rt 37/Rw 10 Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta. Pelaku kemudian dapat diamankan tanggal 17 September 2023.
"Pelaku nekat mengambil motor milik mantan rekan kerjanya," tutur Yayan, Senin (25/9/2023).
Korban adalah Wedi Kusmantoro (21) warga Dukuh Krajan 1 RT 05/RW 01 Kalurahan Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Korban adalah karyawan tempat pelaku pernah bekerja sebelumnya.
Yayan menambahkan, peristiwa tersebut berawal pada Jumat, 15 September 2023 sekitar pukul 07.15 WIB. Kala itu pelapor sampai di rumah makan bersama karyawan lainnya yang akan belanja. Namun karena karyawan masih memasak pelapor disuruh menunggu sebentar.
"Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB salah satu karyawan akan pergi ke rumah makan cabang di Jalan Wonosari," tambahnya.
Karyawan tersebut ingin pergi menggunakan sepeda motor ternyata sepeda motor honda Vario tersebut tidak ada di tempat. Kemudian menanyakan ke karyawan lainnya tidak ada yang pakai dan tidak mengetahuinya, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Umbulharjo melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Kemudian dari hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi diketahui pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah mantan karyawan rumah makan tersebut.
"Kami kantongi identitasnya. Terus kami lakukan penangkapan," tambahnya.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Polsek Umbulharjo. Kemudian dari keterangan pelaku diketahui bahwa yang bersangkutan mengambil sepeda motor Honda Vario tersebut pada Jumat tanggal 15 September 2023.
Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku masuk ke dalam saat rumah makan sepi. Pelaku masuk melalui pintu sebelah selatan dan di dalam rumah makan tersebut ada beberapa sepeda motor dan salah satu sepeda motor Honda vario yang ada di dalam rumah makan tersebut.
"Kebetulan ada kunci kontaknya yang masih tergantung, kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan membawa pergi sepeda motor tersebut," tambahnya.
Menurut dia, pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena ingin memiliki sepeda motor. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(hri)