Hendak Diselundupkan ke Lampung, 81 Ton BBM Ilegal Disita Polisi

Jum'at, 22 September 2023 - 17:05 WIB
loading...
Hendak Diselundupkan...
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan penyeludukan 81 ton BBM ilegal. Foto/MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari hasil penambangan ilegal, berhasil di gegalkan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Polisi menyita sebanyak 81 tom BBM ilegal, yang hendak diselundupkan ke Lampung.

Baca juga: Timbun BBM Subsidi, Duo Warga Bengkulu Utara Diciduk

BBM ilegal tersebut, hendak diselundupkan ke Lampung, melalui jalur laut. Polisi juga berhasil menyita tujuh truk dengan tangki dimodifikasi, dan satu unit kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang digunakan untuk mengangkut 81 ton BBM ilegal.



Pelaksana tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan BBM ilegal ini dilakukan di dua lokasi. Yakni di tepian Sungai Musi, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, dan di Jalan Bypass Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Baca juga: Siu Ban Ci, Selir Prabu Brawijaya Dari China yang Mengubah Sejarah Jawa

"Sebanyak tujuh orang sopir truk ditangkap, yakni berinisial P (21), WE (27), A (41), dan MH (24). Mereka merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian IS (24) dan ASN (24) warga Kabupaten Banyuasin, serta GS (51) warga Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Sedangkan nahkoda Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya, kabur saat hendak ditangkap," ujar Putu, Jumat (22/9/2023).

BBM ilegal yang hendak diselundupkan dan berhasil disita polisi, yakni jenis premium sebanyak 10 ton, dan solar sebanyak 71 ton. "Saat digerebek, 81 ton BBM ilegal tersebut sedang dipindahkan oleh para pelaku dari kapal ke truk, dengan menggunakan alat pompa dan selang panjang dari kapal SPOB Dinar Jaya," jelasnya.

Baca juga: Kerugian Kebakaran Gunung Bromo Akibat Flare Prewedding Capai Rp5,4 Miliar

Dari keterangan para sopir truk, 81 ton BBM ilegal tersebut merupakan hasil penambangan ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. "Kami masih mendalami pemesan, dan pemberi perintah kepada para sopir tersebut," ungkap Putu.

Akibat perbuatannya, tujuh sopir truk tangki modifikasi untuk mengangkut BBM ilegal tersebut, dijerat Pasal 54 UU No. 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Salah satu sopir truk pengangkut BBM ilegal, WE mengaku BBM ilegal yang diangkutnya berasal dari Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. "Saya baru dua kali bawa minyak ini, sekali antar dapat upah bersih Rp800 ribu," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved