3 Pelaku Produsen Miras Oplosan di Jakarta Barat Ditangkap
Jum'at, 22 September 2023 - 00:13 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian tersangka ketiga NG alias C (40), perannya sebagai penyuplai botol bekas dari berbagai merek untuk digunakan kembali dengan harga perbotol masing-masing Rp20 ribu sampai Rp30 ribu," ucap Ferikson.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan. Polisi juga menyita lebih dari 100 botol minuman keras palsu dari pengungkapan kasus ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 386 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan. Polisi juga menyita lebih dari 100 botol minuman keras palsu dari pengungkapan kasus ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 386 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
(rca)
Lihat Juga :