Kemenag Kosongkan Lahan untuk Pembangunan Kampus UIII Depok
Rabu, 20 September 2023 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
“Pertama, mereka mengharapkan ganti rugi. Sementara dalam penertiban lahan UIII tidak ada ganti rugi melainkan santunan. Kedua, mereka yang menyuarakan hal tersebut adalah mereka-mereka yang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dan gugatannya tidak diterima,” katanya.
Alasan yang digunakan pihak-pihak yang mengakui lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama ini yakni girik. Sementara, girik yang mereka gunakan telah terbukti secara resmi tidak tercatat di Kelurahan Cisalak tempat lahan tersebut berada.
“Artinya, kalau mereka meminta ganti rugi itu pihak-pihak yang jelas ingin mendapatkan keuntungan tertentu, terlebih di atas tanah ini sudah ada sertifikat. Bagaimana di atas sertifikat kita harus membayar lagi kepada orang? Dan di atas tanah ini sejak zaman dahulu mulai dari RRI sampai hari ini tidak ada cerita ganti rugi,” ujar Misrad.
Sebagai informasi, pembangunan kampus UIII di Cisalak, Depok dimulai sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian UIII. Peletakan batu pertama dilaksanakan pada 5 Juni 2018.
Luas lahan yang digunakan untuk pembangunan perguruan tinggi internasional tersebut mencapai 142,5 hektare. Sejak September 2020, UIII sudah melaksanakan kegiatan operasional kampus dengan dimulainya proses perkuliahan. Akhir Agustus 2023, UIII telah meluluskan angkatan pertama sebanyak 72 wisudawan.
Alasan yang digunakan pihak-pihak yang mengakui lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama ini yakni girik. Sementara, girik yang mereka gunakan telah terbukti secara resmi tidak tercatat di Kelurahan Cisalak tempat lahan tersebut berada.
“Artinya, kalau mereka meminta ganti rugi itu pihak-pihak yang jelas ingin mendapatkan keuntungan tertentu, terlebih di atas tanah ini sudah ada sertifikat. Bagaimana di atas sertifikat kita harus membayar lagi kepada orang? Dan di atas tanah ini sejak zaman dahulu mulai dari RRI sampai hari ini tidak ada cerita ganti rugi,” ujar Misrad.
Sebagai informasi, pembangunan kampus UIII di Cisalak, Depok dimulai sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian UIII. Peletakan batu pertama dilaksanakan pada 5 Juni 2018.
Luas lahan yang digunakan untuk pembangunan perguruan tinggi internasional tersebut mencapai 142,5 hektare. Sejak September 2020, UIII sudah melaksanakan kegiatan operasional kampus dengan dimulainya proses perkuliahan. Akhir Agustus 2023, UIII telah meluluskan angkatan pertama sebanyak 72 wisudawan.
(jon)
Lihat Juga :