Kemenag Kosongkan Lahan untuk Pembangunan Kampus UIII Depok
Rabu, 20 September 2023 - 16:52 WIB
loading...
Kemenag dibantu TNI, Polri, dan Pemkot Depok melakukan pengosongan lahan seluas 4 hektare. Lahan tersebut nantinya dibangun gedung fakultas UIII beserta fasilitas lainnya. Foto: Ist
A
A
A
DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) dibantu TNI, Polri, dan Pemkot Depok melakukan pengosongan lahan seluas 4 hektare. Lahan tersebut nantinya dibangun gedung fakultas Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) beserta fasilitas lainnya.
Kuasa Hukum Kemenag Misrad menuturkan pengosongan lahan kali ini berlangsung 3 hari yang dimulai 18-20 September 2023. Dalam prosesnya di lapangan, tim yang turun ke lapangan hampir tak menemui kendala.
“Alhamdulillah pada pengosongan lahan kali ini tidak ada kendala. Bahkan, warga yang sudah menerima santunan juga sudah meninggalkan lokasi,” ujar Misrad di lokasi pengosongan lahan Kampus UIII Depok, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Polemik Kampus UIII, Relawan Solmet Ngadu ke Presiden Jokowi
Menanggapi isu yang berkembang terkait lahan UIII yang diisukan masih dalam sengketa, Misrad menegaskan informasi tersebut tidak benar. Dia menilai informasi demikian merupakan cara-cara pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu dari uang ganti rugi yang diberikan negara atas tanah yang bukan haknya.
Kuasa Hukum Kemenag Misrad menuturkan pengosongan lahan kali ini berlangsung 3 hari yang dimulai 18-20 September 2023. Dalam prosesnya di lapangan, tim yang turun ke lapangan hampir tak menemui kendala.
“Alhamdulillah pada pengosongan lahan kali ini tidak ada kendala. Bahkan, warga yang sudah menerima santunan juga sudah meninggalkan lokasi,” ujar Misrad di lokasi pengosongan lahan Kampus UIII Depok, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Polemik Kampus UIII, Relawan Solmet Ngadu ke Presiden Jokowi
Menanggapi isu yang berkembang terkait lahan UIII yang diisukan masih dalam sengketa, Misrad menegaskan informasi tersebut tidak benar. Dia menilai informasi demikian merupakan cara-cara pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu dari uang ganti rugi yang diberikan negara atas tanah yang bukan haknya.
Lihat Juga :