Majalengka Bakal Terapkan PSBB, Ini Pertimbangannya
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Kabupaten Majalengka berpeluang besar menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan dan persebaran virus Corona atau Covid-19.
Rencananya, PSBB Kabupaten Majalengka akan dimulai pekan depan, serentak dengan daerah lain di Jawa Barat.
Hal itu terungkap setelah rapat koordinasi via video conference (vicon) antara Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan para kepala daerah se-Jabar, Rabu (29/4/2020).
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, jika asumsi pemberlakuan PSBB mampu menekan jumlah postif COVID-19 dan memutus mata rantai penularan virus Corona, Pemkab Majalengka segera mengkaji strategi pemberlakuannya, sejalan dengan kesepakatan Gubernur dan 17 kepala daerah yang belum memberlakukan PSBB.
Berdasarkan analisa, kata Bupati, kasus positif COVID-19 di Kabupaten Majalengka adalah para pasien memiliki riwayat imported case atau mereka yang datang ke Majalengka sudah tertular di daerah yang pandeminya cukup tinggi alias zona merah.
"Oleh karena itu kami bersepakat akan memberlakukan PSBB untuk masa 14 hari. Kapan mulai berlakunya, tentu harus dipersiapkan," kata Karna.
Karna menjelaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu jadi perhatian sebelum PSBB benar benar diterapkan. Yang pertama, perlu sosialisasi yang menyeluruh ke seluruh lapisan masyarakat.
"(Dua) daya dukung personel untuk mengawasi PSBB, (lalu) Ketersediaan logistik kebutuhan bahan pokok masyarakat, (dan ke empat) Sanksi bagi pelanggar PSBB. (PSBB) akan berjalan efektif manakala semua pihak memahami dan berperan serta dalam pelaksanaannya nanti," ujar Bupati.
Dia berharap, pemberlakuan PSBB bisa menekan korban COVID- 19 di Kabupaten Majalengka. Diketahui, di Majalengka tercatat empat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona meninggal dunia. Satu orang terkonfirmasi positif COVID 19 asal Kabupaten Majalengka meninggal.
Rencananya, PSBB Kabupaten Majalengka akan dimulai pekan depan, serentak dengan daerah lain di Jawa Barat.
Hal itu terungkap setelah rapat koordinasi via video conference (vicon) antara Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan para kepala daerah se-Jabar, Rabu (29/4/2020).
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, jika asumsi pemberlakuan PSBB mampu menekan jumlah postif COVID-19 dan memutus mata rantai penularan virus Corona, Pemkab Majalengka segera mengkaji strategi pemberlakuannya, sejalan dengan kesepakatan Gubernur dan 17 kepala daerah yang belum memberlakukan PSBB.
Berdasarkan analisa, kata Bupati, kasus positif COVID-19 di Kabupaten Majalengka adalah para pasien memiliki riwayat imported case atau mereka yang datang ke Majalengka sudah tertular di daerah yang pandeminya cukup tinggi alias zona merah.
"Oleh karena itu kami bersepakat akan memberlakukan PSBB untuk masa 14 hari. Kapan mulai berlakunya, tentu harus dipersiapkan," kata Karna.
Karna menjelaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu jadi perhatian sebelum PSBB benar benar diterapkan. Yang pertama, perlu sosialisasi yang menyeluruh ke seluruh lapisan masyarakat.
"(Dua) daya dukung personel untuk mengawasi PSBB, (lalu) Ketersediaan logistik kebutuhan bahan pokok masyarakat, (dan ke empat) Sanksi bagi pelanggar PSBB. (PSBB) akan berjalan efektif manakala semua pihak memahami dan berperan serta dalam pelaksanaannya nanti," ujar Bupati.
Dia berharap, pemberlakuan PSBB bisa menekan korban COVID- 19 di Kabupaten Majalengka. Diketahui, di Majalengka tercatat empat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona meninggal dunia. Satu orang terkonfirmasi positif COVID 19 asal Kabupaten Majalengka meninggal.
(awd)