Sejarah dan Asal-usul Batam, Hutan Belantara yang Disulap Jadi Kawasan Perdagangan Besar

Rabu, 13 September 2023 - 14:02 WIB
loading...
Sejarah dan Asal-usul Batam, Hutan Belantara yang Disulap Jadi Kawasan Perdagangan Besar
Ada beragamnya versi tentang asal-usul penamaan wilayah Batam. Foto/BP Batam
A A A
JAKARTA - Batam merupakan salah satu pulau yang berada dalam gugusan Kepulauan Riau. Kawasan ini menjadi bagian kepulauan yang ada di antara Selat Malaka dan Singapura.

Dalam gugusan pulau-pulau kecil yang ada di kawasan Selat Malaka, Pulau Batam menjadi salah satu yang paling populer.

Tentunya menarik untuk mengetahui sejarah dan asal usul penamaan Batam. Mengingat dulunya pulau ini bukanlah apa-apa selain wilayah yang banyak terdapat hutan belantara.

Asal-usul Nama Batam


Ada beragamnya versi tentang asal-usul penamaan wilayah ini. Dalam “Patahnya Gunung Daik,” tulisan Drs Abdul Razak disebutkan bahwa “Batam” merupakan akronim dari “batu ampa”. Ini merujuk pada cerita si Badang dan Putri Tumasik yang dikenal dalam khazanah hikayat rakyat Melayu.



Namun, ada versi lain yang menyebutkan bahwa “Batam” berasal dari kata “Batang.” Konon, ketika pertama kali tanah semenanjung tercipta, kawasan itu terkenal sangat labil. Ketika embusan angin Selatan datang, tanah semenanjung itu terbuai-buai diterpa angin kencang.

Versi lainnya disebutkan dalam hikayat “Dari Nongsa ke Pulau Terong,” yang ditulis Abdul Basyid dan Raja Erwan. Versi ini menyebut, kata ‘Batam’ berasal dari kata pelanduk putih. Kalau ditilik dari akronimnya, kata ‘Batam’ dan ‘pelanduk putih’ memang tidak memiliki korelasi secara tekstual.

Sejarah Batam


Menurut laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Batam, Pulau Batam pertama kali dihuni oleh orang melayu dengan sebutan orang selat sejak tahun 231 Masehi.

Gugusan pulau ini pernah menjadi medan perjuangan Laksamana Hang Nadim dalam melawan penjajah. Wilayah ini juga digunakan oleh pemerintah pada dekade 1960-an sebagai basis logistik minyak bumi di Pulau Sambu.

Meski begitu, disebutkan bahwa pulau yang kini telah menjadi salah satu kota metropolitan ini adalah wilayah tak berpenghuni yang dipenuhi dengan hutan belantara.



Barulah pada tahun 1970-an, Batam mulai dikembamngkan menjadi basis logistik dan operasional untuk industri minyak dan gas bumi oleh Pertamina.

Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973, pembangunan Batam dipercayakan kepada lembaga pemerintah yang bernama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau sekarang dikenal dengan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Seiring pesatnya perkembangan Pulau Batam, pada dekade 1980-an, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1983, wilayah Kecamatan Batam yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau, ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Batam.

Sampai pada akhirnya wilayah ini punya kewenangan dalam menjalankan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan serta mendukung pembangunan yang dilakukan Otorita Batam (BP Batam).

Hingga pada era reformasi di akhir tahun 1990-an, Kotamadya administratif Batam berubah statusnya menjadi daerah otonomi dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 53 tahun 1999.

Hal tersebut membuat Pemerintah Kota Batam untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan mengikutsertakan Badan Otoritas Batam (BP Batam).

Beberapa tahun belakangan ini telah digulirkan penerapan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan kemudian diubah beberapa kali melalui Perppu, sehingga diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.

Ada juga Undang-Undang 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang, dan masih banyak peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan FTZ Batam.

Kemudian di saat masa akhir jabatan anggota DPR RI tahun 2009, bersama dengan Pemerintah Pusat, dibahas mengenai Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai payung hukum pembentukan KEK di kawasan Batam dan daerah lainnya di Indonesia.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4069 seconds (0.1#10.140)