Gandeng USAID Kolaborasi Latih Para ASN, Bapperinda Papua Barat Daya: Terkait Tata Kelola Dana Otsus

Minggu, 03 September 2023 - 13:51 WIB
loading...
Gandeng USAID Kolaborasi Latih Para ASN, Bapperinda Papua Barat Daya: Terkait Tata Kelola Dana Otsus
Kepala Bapperinda Papua Barat Daya, Rahman. Foto/Haryudi
A A A
SORONG - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Provinsi Papua Barat Daya , Rahman menegaskan bahwa untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) pihaknya menggandeng USAID Kolaborasi. Hal itu bertujuan agar pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) dapat optimal dan tepat sasaran.

Hal itu ia sampaikan setelah menandatangangi Memorandum of Undertanding (Mou) dengan USAID Kolaborasi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu, 29 Agustus 2023. Menurutya, SDM menjadi salah satu faktor penting keberhasilan pembangunan Papua Barat Daya, sebagai salah satu provinsi baru.

"Kerjasama dengan USAID Kolaborasi terkait dengan tata kelola kepengurusan otonomi khusus dan dana otsus di Papua Barat Daya," kata Rahman saat ditemui awak media di Kota Sorong, Kamis 31 Agustus 2023.

"Salah satunya yaitu USAID Kolaborasi yang akan membantu kami meningkatkan kapasitas daripada aparatur kami sehingga memiliki kemampuan memahami bagaimana cara kita untuk kelola dana otsus dengan baik," tambahnya.



Termasuk di dalamnya, lanjut dia, di pemerintah provinsi punya tanggung jawab untuk evaluasi rencana anggaran dan program (RAP) Otsus yang ada di Kabupaten/Kota.

Rahman menyampaikan, ada aturan baru di dalam pengelolahan dana otonomi khusus bila mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

"Dahulu waktu jilid satu semua diatur oleh provinsi sementara kabupaten/kota mendapat bagian dari provinsi," ujar dia.

Dalam aturan baru, Rahman menerangkan, provinsi punya posisi yang sejajar dengan kabupaten/kota yaitu sama-sama penerima dana otsus. Dia kemudian menyinggung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2022 tentang pengelolahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus.



Di dalamnya, selain mengenai pagu juga diatur mengenai tata kelola termausk peruntukkannya diarahkan memenuhi PP No 106 Tahun 2022 tentang Kewenangan dan kelembagaan dan PP No 107 Tahun 2022 tentang Pengelolaan, Penerimaan, Pengawasan Dana Otsus, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua.

"Dana Otsus jilid kedua ada mandatory spending yang ditetapkan oleh pemerintah. Artinya pemerintah daerah dibatasi rambu-rambu jadi betul-betul dana Otsus tepat sasaran mengarah apa yang diharapkan dalam rangka mencapai Papua cerdas, Papua sehat dan Papua produktif," ujar dia.

Maka dari itu, kata Rahman, dibutuhkan pengetahuan, dan keahilan sehingga yang menjadi tanggung jawab bisa dilaksanakan dengan baik.

"Tentunya untuk mencapai hal itu perlu ada peningkatan kapasitas. Melalui USAID kolaborasi ini harapan kami ke depan pengelolah tata kelolah otsus di Papua Barat Daya bisa lebih baik, tepat sasaran dan juga menyentuh tujuan daripada otsus itu sendiri. Kita sesuaikan dengan regulasi dan tuntutan masyarakat saat ini," tandas dia

Diberitakan sebelumnya, Chief of Party USAID Kolaborasi Project Caroline Tupamahu menerangkan, proyek USAID kolaborasi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

"Tujuan utama dari program ini adalah bagaimana optimalisasi otsus untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua terutama orang asli Papua dan dilaksanakan melalui penguatan tata kelola," kata dia.

Caroline menerangkan, USAID kolaborasi merupakan program hasil desain bersama Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri selama lima tahun dimulai sejak 22 Maret 2022.

"Ada dua hal penting, pertama meningkatkan kapasitas pemerintah atau pemda terkait tata kelolah jadi perencanaan, penganggaran, pengelolahan sampai monitoring dan evaluasi. Kedua, bagaimana penguatan masyarakat supaya bisa terlibat dalam proses pembangunan," ujar dia.

Caroline menerangkan, dalam hal ini Wahana Visi Indonesia akan memberikan pelatihan dan bimbingan perencanaan dan penganggaran kepada para perencana provinsi agar dapat mengelola dana secara efisien serta merespons kebutuhan masyarakat Papua melalui pelayanan publik dasar yang yang akuntabel dan responsif.

Saat ini, rujukannya Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Kalau yang pertama semua uang itu dari pemerintah pusat di transfer ke provinsi dari provinsi baru dibagi ke kabupaten-kabupaten. Yang kedua ini tidak begitu dari nasional langsung ke kabupaten dan provinsi. Namun provinsi punya kewenangan untuk evaluasi kabupaten-kabupaten supaya apa yang dilakukan benar-benar sesuai tujuan bersama," pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)