Menkominfo Hentikan Siaran Radio-Televisi Selama 24 Jam di Bali

Selasa, 28 Maret 2017 - 08:57 WIB
Menkominfo Hentikan Siaran Radio-Televisi Selama 24 Jam di Bali
Menkominfo Hentikan Siaran Radio-Televisi Selama 24 Jam di Bali
A A A
DENPASAR - Umat Hindu di Bali hari ini merayakan Hari Raya Nyepi. Seperti diketahui bahwa dalam perayaan Nyepi tidak boleh ada kegiatan apapun.

Untuk itu, ‎Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan kepada lembaga penyiaran, baik radio mupun televisi di Bali untuk menghentikan siaran pada hari raya Nyepi. Hari ini di Bali selama 24 jam tidak ada siaran apapun.

Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya mengatakan, Surat Edaran dengan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Imbauan Tidak Bersiaran (on air) pada hari ini di wilayah Provinsi Bali tertanggal 24 Maret 2017.

"Sesuai dengan permintaan kami kepada mereka agar hari ini siaran di Bali dihentikan sampai selesainya catur brata penyepian," ujarnya, Selasa (28/3/2017).

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkominfo mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Bali untuk menghentikan siaran selama perayaan Hari Raya Nyepi mulai 28 Maret pukul 06.00 Wita sampai dengan 29 Maret pukul 06.00 Wita.

"Ya hari ini tidak ada siaran radio dan televisi dari pukul 06.00 Wita hingga 06.00 Wita besok. Kami mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi kepada semua masyarakat yang melaksanakannya," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4603 seconds (0.1#10.140)