Tilang Uji Emisi di Jakarta Berpindah-pindah Tempat
Jum'at, 01 September 2023 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
"Saya tidak bisa sampaikan lokasi di mana dan jam berapa (razia uji emisi)," ucapnya.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.
Sepeda motor yang tidak lulus uji emisi nantinya dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara mobil maksimal Rp500.000.
"Mekanisme tilang seperti biasa melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ujarnya.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.
Sepeda motor yang tidak lulus uji emisi nantinya dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara mobil maksimal Rp500.000.
"Mekanisme tilang seperti biasa melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :