Tilang Uji Emisi di Jakarta Berpindah-pindah Tempat
Jum'at, 01 September 2023 - 14:31 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang uji emisi hari ini Jumat (1/9/2023). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang uji emisi hari ini Jumat (1/9/2023). Nanti lokasi tilang bakal berpindah-pindah tempat setiap pekannya.
"Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasinya itu-itu saja," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Jumat (1/9/2023).
Razia uji emisi dilakukan selama tiga bulan ke depan. Adapun tilang uji emisi dilakukan setiap seminggu sekali.
Baca juga: Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta Maksimal Rp500.000
Pihaknya enggan membeberkan lokasi razia uji emisi. Dia mengimbau warga dapat mengikuti uji emisi yang dilakukan dalam rangka mengurangi polusi udara Jakarta.
"Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasinya itu-itu saja," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Jumat (1/9/2023).
Razia uji emisi dilakukan selama tiga bulan ke depan. Adapun tilang uji emisi dilakukan setiap seminggu sekali.
Baca juga: Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta Maksimal Rp500.000
Pihaknya enggan membeberkan lokasi razia uji emisi. Dia mengimbau warga dapat mengikuti uji emisi yang dilakukan dalam rangka mengurangi polusi udara Jakarta.
Lihat Juga :