Relawan Jokowi Bara JP Jatim Minta Terdakwa Kasus MeMiles Dituntut Maksimal

Jum'at, 31 Juli 2020 - 12:31 WIB
loading...
Relawan Jokowi Bara...
Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Jatim Gianto Wijaya (kiri) bersama Pakar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand.Foto/SINDONews/Lukman hakim
A A A
SURABAYA - Kasus investasi ilegal MeMiles kini masih dalam prosesnya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agendanya, masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Baik dari member maupun dari manajemen PT Kam and Kam (pengelola MeMiles). Baru nanti dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.

Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Jatim Gianto Wijaya meminta agar pemerintah menindak tegas karena penipuan berkedok investasi tersebut. Pasalnya sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.

Apalagi melalui pengumpulan dana masyarakat dengan cara iming-iming imbal hasil yang tidak wajar. "Kami minta agar terdakwa nanti bisa dituntut maksimal," katanya, Jumat (31/7/2020).

(Baca juga: Tersangka Kasus MeMiles Kemungkinan Bertambah )

Diketahui, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa yang juga Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mircahndani alias Sanjay dengan Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 17 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan primer kedua diancam dengan pidana pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal 105 mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Pelaku pelaku usaha dengan skema piramida ini harus ditindak tegas. Jangan sampai terjadi seperti dulu baru banyak korban baru ditangkap. Kami mendukung Polda Jatim yang sudah bekerja keras untuk mempidanakan MeMiles guna menyelamatkan masyarakat," terang Gianto.

Sementara itu, Pakar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand mengatakan jika MeMiles telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Pasal 9 menyebutkan bahwa pelaku usaha distribusi dilarang melakukan skema piramida dalam melakukan perdagangan. "Jelas bahwa ini skema piramida masuk pidana 10 tahun. MeMiles tidak ada izin nanti bisa dicek," katanya.

(Baca juga: Idul Adha Saat Pandemi, Warga Sidoarjo Pakai APD Saat Potong Kurban )

Perkara MeMiles ini juga menyeret empat anak buah Sanjay. Diantaranya Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika. Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MeMiles sendiri berhasil menggaet 264.000 nasabah atau member dengan omzet Rp750 miliar.

Dalam menjalankan bisnisnya, para terdakwa memperdagangkan jasa slot iklan melalui aplikasi MeMiles yang hanya dapat diakses atau dipasang oleh orang yang telah menjadi member. Untuk membuat member tertarik bergabung di MeMiles, PT Kam and Kam memberikan tawaran hadiah berupa reward, komisi maupun bonus.

Bahkan mereka juga menggandeng sejumlah artis dan tokoh ternama dan sudah diperiksa Polda Jatim. Antara lain, Eka Deli, Marcello Tahitoe, Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol dan desainer Adjie Notonegoro.

Ada juga cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit dan istrinya Rika Callebaut. Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita uang sebesar Rp150 miliar dan 28 unit mobil mewah serta barang mewah lainnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Banjir Berulang...
Soroti Banjir Berulang di Jakarta, Rampai Nusantara Minta Solusi Strategis
Kubu Roy Suryo Cs Laporkan...
Kubu Roy Suryo Cs Laporkan 2 Relawan Jokowi ke Polda Metro Terkait Pencemaran Nama Baik
Dapat Arahan Presiden,...
Dapat Arahan Presiden, Relawan Masif Dukung Andra - Dimyati untuk Banten Maju
Relawan Jokowi Bergerak...
Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo Deklarasikan Andra Soni Jadi Cagub Banten
Relawan Jokowi Bergerak...
Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo Dukung Andra Soni Jadi Gubernur Banten
Ikuti Hati Nurani, Pengurus...
Ikuti Hati Nurani, Pengurus Samawi Jabar Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Jusuf Kalla: Kasih Tahu...
Jusuf Kalla: Kasih Tahu Semua Termul-termul Itu, Jokowi Jadi Presiden karena Saya
JK Heran Ceramahnya...
JK Heran Ceramahnya di UGM Dipermasalahkan usai Singgung Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Menlu Iran Ungkap MoU...
Menlu Iran Ungkap MoU dengan AS Mencakup Lebanon dan Blokade Paman Sam
Berita Terkini
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved