IRT di Palembang Gelapkan 17 Mobil Rental

Senin, 13 Maret 2017 - 13:43 WIB
IRT di Palembang Gelapkan...
IRT di Palembang Gelapkan 17 Mobil Rental
A A A
PALEMBANG - Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Jumhana Elisama (39), warga Jalan Sersan Sekate E No 1473a RT 24 RW 3, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning dibekuk aparat Polda Sumsel.

Pelaku diringkus lantaran diduga telah melakukan penggelapan 17 kendaraan roda empat. Namun, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enam mobil rental yang digelapkan oleh tersangka.

Ada pun kendaraan yang berhasil diamankan polisi, yaitu mobil Toyota Innova silver BG 1773 RF, Toyota Avanza hitam B 1550 BRO, Daihatsu Xenia silver (profit), Mitsubishi Pajero silver BG 333 IL, Toyota Innova hitam BG 1839 HD dan Toyota Innova biru BG 1278 LX.

Ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (13/3/2017), tersangka Jumhana yang dibincangi Wartawan tidak banyak bicara dan memilih untuk diam.

"Saya rental sebesar Rp20 juta untuk mobil (Mitsubishi) Pajero selama sebulan. Selanjutnya, mobil tersebut saya rentalkan lagi dengan harga yang sama," ucap dia singkat.

Di tempat sama, Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, mobil- mobil yang dirental tersangka langsung digelapkan dengan cara dijual murah.

"Warga juga seharusnya tahu kalau membeli mobil murah dengan tidak ada surat- suratnya bahaya. Sehingga, jangan mau untuk membeli kendaraan tersebut," ujar dia.

Ditambahkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo, mengatakan, tersangka Jumhana melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama rekannya, Aprizal (DPO).

"Modusnya, mereka merental mobil dan untuk meyakinkan kepada korbannya, tersangka Jumhana dan rekannya mengaku bahwa ada kerja sama dengan CV Anisa yang bergerak di bidang batubara di Lahat dan sedang membutuhkan mobil untuk operasional," jelasnya.

Selain itu, dikatakan Prasetijo untuk meyakinkan korbannya, tersangka Jumhana dan rekan-rekannya juga menunjukkan surat pernyataan kerja sama dengan CV Anisa.

"Untuk mobil-mobil tersebut dirental mulai dari harga Rp 9-20 juta per bulannya. Setelah dirental, mobil tersebut kemudian di gelapkan dengan cara dijual. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Terlibat Penggelapan...
Terlibat Penggelapan 11 Mobil, Seorang ASN dan Sohibnya Dicokok Polres Batang
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
19 menit yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
1 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
1 jam yang lalu
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
2 jam yang lalu
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
3 jam yang lalu
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved