Bongkar Sindikat Penipuan Online, Polda Jambi Ringkus 8 Pelaku
loading...
A
A
A
"Untuk komplotan penipuan ini merupakan komplotan lintas provinsi atau lintas pulau," tegas Andi.
Terpisah Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, saat ini Kasubdit Siber AKBP Andi Purwanto dan personel saat ini masih mengembangkan kasus ini.
"Modus penipuan online ini dengan telepon seluler dan mengaku sebagai teman dekat korban," tukasnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dan diduga sebagai alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan, diantaranya 36 unit handphone, 11 kartu ATM dan uang tunai senilai Rp18.119.000.
Berikutnya, 1 buku tabungan Bank BCA, 16 sim card, 5 BPKB dan 4 STNK kendaraan bermotor, 4 KTP, 1 SIM, 10 dompet, 2 tas sling bag serta 1 bilah kampak dan 1 buah kenukel/cengkeh.
Terpisah Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, saat ini Kasubdit Siber AKBP Andi Purwanto dan personel saat ini masih mengembangkan kasus ini.
"Modus penipuan online ini dengan telepon seluler dan mengaku sebagai teman dekat korban," tukasnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dan diduga sebagai alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan, diantaranya 36 unit handphone, 11 kartu ATM dan uang tunai senilai Rp18.119.000.
Berikutnya, 1 buku tabungan Bank BCA, 16 sim card, 5 BPKB dan 4 STNK kendaraan bermotor, 4 KTP, 1 SIM, 10 dompet, 2 tas sling bag serta 1 bilah kampak dan 1 buah kenukel/cengkeh.
(hri)