Bongkar Sindikat Penipuan Online, Polda Jambi Ringkus 8 Pelaku

Minggu, 27 Agustus 2023 - 08:58 WIB
loading...
Bongkar Sindikat Penipuan Online, Polda Jambi Ringkus 8 Pelaku
Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar sindikat penipuan online dengan modus mengintai akun media sosial. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
JAMBI - Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar sindikat penipuan online dengan modus mengintai akun media sosial. Sedikitnya delapan orang pelaku diringkus petugas di dua tempat berbeda.

"Keempat pelaku pertama berada di salah satu ruko di Jalan SK Rd Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi," ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Minggu (27/8/2023).

Dari hasil pengembangan, petugas menuju lokasi selanjutnya. "Di TKP kedua, yakni di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, petugas mengamankan 4 orang pelaku lainnya," tuturnya.

Dia menambahkan, penipuan online yang dilakukan para pelaku ini bermacam-macam, diantaranya dengan menggunakan telepon seluler.


">

"Modus sindikat ini mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu orang yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya," tukas Tory.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini masih menyelidiki peran dari masing-masing pelaku yang diamankan.

"Mereka ini sindikat penipuan dengan modus baru, yakni berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian, pelaku berpura-pura mentransfer sejumlah uang lalu korban tersebut merasa ditipu," tuturnya.

"Untuk lebih jelasnya nanti akan kita lakukan ekspose terkait peran dan cara sindikat ini melakukan penipuan melalui akun media sosial tersebut," imbuh Tory.

Sementara, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto menambahkan para pelaku yang diamankan ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa untuk korbannya sendiri tidak hanya di Provinsi Jambi saja namun ada juga dari luar Provinsi Jambi," tukasnya.

"Untuk komplotan penipuan ini merupakan komplotan lintas provinsi atau lintas pulau," tegas Andi.

Terpisah Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, saat ini Kasubdit Siber AKBP Andi Purwanto dan personel saat ini masih mengembangkan kasus ini.

"Modus penipuan online ini dengan telepon seluler dan mengaku sebagai teman dekat korban," tukasnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dan diduga sebagai alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan, diantaranya 36 unit handphone, 11 kartu ATM dan uang tunai senilai Rp18.119.000.

Berikutnya, 1 buku tabungan Bank BCA, 16 sim card, 5 BPKB dan 4 STNK kendaraan bermotor, 4 KTP, 1 SIM, 10 dompet, 2 tas sling bag serta 1 bilah kampak dan 1 buah kenukel/cengkeh.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)