Bongkar Sindikat Penipuan Online, Polda Jambi Ringkus 8 Pelaku
Minggu, 27 Agustus 2023 - 08:58 WIB
loading...
Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar sindikat penipuan online dengan modus mengintai akun media sosial. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
JAMBI - Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar sindikat penipuan online dengan modus mengintai akun media sosial. Sedikitnya delapan orang pelaku diringkus petugas di dua tempat berbeda.
"Keempat pelaku pertama berada di salah satu ruko di Jalan SK Rd Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi," ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Minggu (27/8/2023).
Dari hasil pengembangan, petugas menuju lokasi selanjutnya. "Di TKP kedua, yakni di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, petugas mengamankan 4 orang pelaku lainnya," tuturnya.
Dia menambahkan, penipuan online yang dilakukan para pelaku ini bermacam-macam, diantaranya dengan menggunakan telepon seluler.
Baca Juga: Platform Penipuan Online Terbesar di Dunia Disegel FBI
">"Keempat pelaku pertama berada di salah satu ruko di Jalan SK Rd Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi," ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Minggu (27/8/2023).
Dari hasil pengembangan, petugas menuju lokasi selanjutnya. "Di TKP kedua, yakni di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, petugas mengamankan 4 orang pelaku lainnya," tuturnya.
Dia menambahkan, penipuan online yang dilakukan para pelaku ini bermacam-macam, diantaranya dengan menggunakan telepon seluler.
Baca Juga: Platform Penipuan Online Terbesar di Dunia Disegel FBI
"Modus sindikat ini mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu orang yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya," tukas Tory.