Begini Modus 3 Tersangka Pengeksploitasi Pekerja Migran di Kalibata City
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
"Korban dijanjikan bayaran yang cukup besar. Katanya akan dipekerjakan di perusahaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel," katanya.
Korban yang tak punya uang modal awal diminta pelaku menggadaikan sertifikat rumah hingga sawah di kampungnya. Setelah korban mau dan percaya, korban dibawa ke Kantor Imigrasi Semarang hingga akhirnya dibawa ke apartemen Kalibata City sebagai tempat penampungan sementara.
"Korban dibujuk rayu dan disarankan menggadaikan sertifikat rumah, sawah sehingga para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp85-95 juta per orang dengan alasannya kepada korban untuk keperluan keberangkatan ke Jepang," ujar Ade Ary.
Akibat perbuatannya, 3 tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar. Kemudian, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp600 juta.
Korban yang tak punya uang modal awal diminta pelaku menggadaikan sertifikat rumah hingga sawah di kampungnya. Setelah korban mau dan percaya, korban dibawa ke Kantor Imigrasi Semarang hingga akhirnya dibawa ke apartemen Kalibata City sebagai tempat penampungan sementara.
"Korban dibujuk rayu dan disarankan menggadaikan sertifikat rumah, sawah sehingga para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp85-95 juta per orang dengan alasannya kepada korban untuk keperluan keberangkatan ke Jepang," ujar Ade Ary.
Akibat perbuatannya, 3 tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar. Kemudian, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp600 juta.
(jon)
Lihat Juga :