Begini Modus 3 Tersangka Pengeksploitasi Pekerja Migran di Kalibata City

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 18:39 WIB
loading...
Begini Modus 3 Tersangka...
Polisi menangkap 3 pelaku yang mengeksploitasi pekerja migran hingga tindak pidana perdagangan orang di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Tiga tersangka yakni AKR (29), MR (30), dan A (38). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap 3 pelaku yang mengeksploitasi pekerja migran hingga tindak pidana perdagangan orang di Kalibata City , Pancoran, Jakarta Selatan. Tiga tersangka yakni AKR (29), MR (30), dan A (38) melakukan berbagai modus untuk menjerat korban.

"Mengungkap kasus orang atau perseorangan yang melakukan penempatan dan perekrutan pekerja migran Indonesia dengan cara memberikan janji tanpa diberikan prosedur yang berlaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/8/2023).

Ketiganya melakukan perekrutan pekerja migran tanpa sesuai prosedur dan tak sesuai undang-undang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 dan UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City Diduga Lebih dari Seorang

"Kami berhasil menggagalkan 9 calon pekerja migran yang mau diberangkatkan ke luar negeri," ucapnya.

Ade Ary membeberkan modus yang dilakukan 3 tersangka. Mereka merekrut korbannya dengan cara mencari-cari ke Jawa Tengah seperti Pemalang, Tegal, Banyumas, dan Jepara. Pelaku merayu korban untuk mau diberangkan ke luar negeri yakni Jepang dengan mengiming-iming korban bakal mendapatkan gaji selangit.

Tersangka membujuk 9 korbannya dengan gaji besar di kisaran Rp37 jutaan lebih selama sebulan. Namun, korban diharuskan membayar uang dulu sebesar Rp95 juta.

"Korban dijanjikan bayaran yang cukup besar. Katanya akan dipekerjakan di perusahaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel," katanya.

Korban yang tak punya uang modal awal diminta pelaku menggadaikan sertifikat rumah hingga sawah di kampungnya. Setelah korban mau dan percaya, korban dibawa ke Kantor Imigrasi Semarang hingga akhirnya dibawa ke apartemen Kalibata City sebagai tempat penampungan sementara.

"Korban dibujuk rayu dan disarankan menggadaikan sertifikat rumah, sawah sehingga para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp85-95 juta per orang dengan alasannya kepada korban untuk keperluan keberangkatan ke Jepang," ujar Ade Ary.

Akibat perbuatannya, 3 tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar. Kemudian, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp600 juta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus TPPO Turun Signifikan,...
Kasus TPPO Turun Signifikan, Hendarsam: Kerentanan di Daerah Migran Masih Tinggi
Mahasiswa dan Pekerja...
Mahasiswa dan Pekerja Asing Kini akan Dipaksa Tinggalkan AS untuk Ajukan Green Card
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Rekomendasi
Menlu Iran Ungkap MoU...
Menlu Iran Ungkap MoU dengan AS Mencakup Lebanon dan Blokade Paman Sam
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved