Begini Modus 3 Tersangka Pengeksploitasi Pekerja Migran di Kalibata City
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 18:39 WIB
loading...
Polisi menangkap 3 pelaku yang mengeksploitasi pekerja migran hingga tindak pidana perdagangan orang di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Tiga tersangka yakni AKR (29), MR (30), dan A (38). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap 3 pelaku yang mengeksploitasi pekerja migran hingga tindak pidana perdagangan orang di Kalibata City , Pancoran, Jakarta Selatan. Tiga tersangka yakni AKR (29), MR (30), dan A (38) melakukan berbagai modus untuk menjerat korban.
"Mengungkap kasus orang atau perseorangan yang melakukan penempatan dan perekrutan pekerja migran Indonesia dengan cara memberikan janji tanpa diberikan prosedur yang berlaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/8/2023).
Ketiganya melakukan perekrutan pekerja migran tanpa sesuai prosedur dan tak sesuai undang-undang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 dan UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City Diduga Lebih dari Seorang
"Kami berhasil menggagalkan 9 calon pekerja migran yang mau diberangkatkan ke luar negeri," ucapnya.
Ade Ary membeberkan modus yang dilakukan 3 tersangka. Mereka merekrut korbannya dengan cara mencari-cari ke Jawa Tengah seperti Pemalang, Tegal, Banyumas, dan Jepara. Pelaku merayu korban untuk mau diberangkan ke luar negeri yakni Jepang dengan mengiming-iming korban bakal mendapatkan gaji selangit.
Tersangka membujuk 9 korbannya dengan gaji besar di kisaran Rp37 jutaan lebih selama sebulan. Namun, korban diharuskan membayar uang dulu sebesar Rp95 juta.
"Mengungkap kasus orang atau perseorangan yang melakukan penempatan dan perekrutan pekerja migran Indonesia dengan cara memberikan janji tanpa diberikan prosedur yang berlaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/8/2023).
Ketiganya melakukan perekrutan pekerja migran tanpa sesuai prosedur dan tak sesuai undang-undang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 dan UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City Diduga Lebih dari Seorang
"Kami berhasil menggagalkan 9 calon pekerja migran yang mau diberangkatkan ke luar negeri," ucapnya.
Ade Ary membeberkan modus yang dilakukan 3 tersangka. Mereka merekrut korbannya dengan cara mencari-cari ke Jawa Tengah seperti Pemalang, Tegal, Banyumas, dan Jepara. Pelaku merayu korban untuk mau diberangkan ke luar negeri yakni Jepang dengan mengiming-iming korban bakal mendapatkan gaji selangit.
Tersangka membujuk 9 korbannya dengan gaji besar di kisaran Rp37 jutaan lebih selama sebulan. Namun, korban diharuskan membayar uang dulu sebesar Rp95 juta.
Lihat Juga :