Respons Bank Sulselbar Soal Permohonan Keringanan Kredit dari Pemkab Bulukumba
Rabu, 29 April 2020 - 20:35 WIB
loading...
Pihak Bank Sulselbar Cabang Bulukumba memberikan respons tentang permohonan keringanan kredit ASN dan anggota DPRD yang diajukan Pemkab Bulukumba. Foto: Bank Sulselbar
A
A
A
BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba mengajukan permohonan keringanan kredit bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba dan aparatur sipil negera (ASN).
Surat permohonan bernomor 900/959/BPKD yang diteken bupati tersebut ditujukan ke sejumlah bank, seperti Bank Sulselbar, Bank BRI, Bank Mandiri Bulukumba, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Syariah Mandiri. Dalam permohonan itu, pemkab meminta penangguhan angsuran untuk tiga bulan, mulai Mei hingga Juli.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa bupati mengajukan permohonan berdasarkan berbagai surat edaran, juga dari aspirasi pimpinan dan anggota DPRD serta ASN.
Baca juga: Terkait Permohonan Keringanan Kredit, Begini Penjelasan Pemkab Bulukumba
Kepala Cabang Bank Sulselbar Bulukumba, Dhin Nuara mengaku telah telah meneruskan permohonan tersebut ke manajemen. Pihak manajemen kata Dhin Nuara paham dengan maksud dan tujuan permohonan tersebut. Hanya saja aturannya belum bisa diakomodir.
Surat permohonan bernomor 900/959/BPKD yang diteken bupati tersebut ditujukan ke sejumlah bank, seperti Bank Sulselbar, Bank BRI, Bank Mandiri Bulukumba, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Syariah Mandiri. Dalam permohonan itu, pemkab meminta penangguhan angsuran untuk tiga bulan, mulai Mei hingga Juli.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa bupati mengajukan permohonan berdasarkan berbagai surat edaran, juga dari aspirasi pimpinan dan anggota DPRD serta ASN.
Baca juga: Terkait Permohonan Keringanan Kredit, Begini Penjelasan Pemkab Bulukumba
Kepala Cabang Bank Sulselbar Bulukumba, Dhin Nuara mengaku telah telah meneruskan permohonan tersebut ke manajemen. Pihak manajemen kata Dhin Nuara paham dengan maksud dan tujuan permohonan tersebut. Hanya saja aturannya belum bisa diakomodir.
Lihat Juga :