WN Prancis Dideportasi Imigrasi Mataram, Kuasa Hukum Bilang Begini

Senin, 21 Agustus 2023 - 12:39 WIB
loading...
WN Prancis Dideportasi...
Warga Negara (WN) Prancis berinsial RB terpaksa harus dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram. Foto/Ilustrasi/Freepik
A A A
LOMBOK - Warga Negara (WN) Prancis berinsial RB terpaksa harus dideportasi dan penangkalan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram dari Indonesia usai menyalahi izin tinggalnya pada Selasa (25/7/2023) lalu.

Keputusan itu tertuang dalam SK Tindakan dministratif Keimigrasian lantaran melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tidak hanya pendeportasian dan RB masuk ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

RB yang datang ke Indonesia memegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) Tenaga Kerja Asing, namun di saat bersamaan memiliki saham di perusahaan yang berbeda dari tempat yang bersangkutan bekerja.

Baca Juga: Muslim Prancis Terus Ditekan, Protes Guru dan Kartun Bisa Dideportasi

Selain itu, RB juga diduga melakukan kesalahan dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai General Manager karena melakukan posting atas selebaran/brosur yang mengiklankan usaha perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja di salah satu media sosial.

Terhadap itu, Kuasa Hukum RB, Clara D. Viriya dari mempertanyakan dasar hukum tindakan keimigrasian yang diterima kliennya itu. Pasalnya, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang melegitimasi deportasi dan penangkalan tersebut.

Bahkan, Clara telah mengkonfirmasi hal ini kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian di Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hasilnya menyatakan bahwa pemegang KITAS pekerja dapat menjadi pemegang saham di perusahaan lain selama tidak menduduki suatu jabatan baik direktur atau komisaris di perusahaan sebelumnya (atau yang lebih familiar disebut dengan rangkap jabatan).

"Sehingga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar oleh RB," jelasnya.

Baca Juga: Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Prancis Dideportasi Kantor Imigrasi Mataram

Termasuk jebatan General Manager di perusahaan dan menyebarkan selebaran/brosur mengiklankan usahanya itu. Clara menjelaskan bahwa yang menentukan apakah pekerjaan itu sesuai dengan izin yang diterbitkan atau tidak, merupakan kewenangan sepenuhnya dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Bahkan apabila ditinjau lebih jauh dalam Kamus Jabatan Nasional, jabatan General Manager pada bidang penyediaan akomodasi perhotelan, mencakup mengenai pengelolaan pemasaran usaha," sambungnya.

Selain mencoreng wajah pemerintah Indonesia yang memperlakukan orang asing dengan sewenang-wenang, sekaligus kontraproduktif terhadap iklim investasi di Nusa Tenggara Barat. Imigrasi dinilai abuse of power.

“Keputusan untuk melakukan deportasi yang tidak berdasar terhadap RB juga mencoreng wajah pemerintah Indonesia dalam lingkungan internasional. Terlebih khusus terhadap iklim investasi di wilayah Nusa Tenggara Barat," katanya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Pekerja Asing di Tangerang...
Pekerja Asing di Tangerang Meningkat, Wakil Wali Kota: Harus Bermanfaat bagi SDM Lokal
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Hasil Drawing Grup Piala...
Hasil Drawing Grup Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis Dihadang Kuda Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved