Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Prancis Dideportasi Kantor Imigrasi Mataram
loading...
A
A
A
MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I
Berdasarkan pemeriksaan petugas, GG dinyatakan melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-undang nomor 6/2011 tentang keimigrasian. Atas hal itu, dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Namanya bahkan masuk dalam daftar penangkalan.
GG dideportasi langsung dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), Lombok Tengah menuju Bandara Ngurah Rai Bali, selanjutnya akan di deportasi ke Paris, Prancis.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus melakukan kegiatan sesuai izin tinggal yang dimilikinya," ujar Pungki.
"Jika melakukan kegiatan di luar wilayah tempat pengajuan izin tinggalnya, mereka harus melaporkan perubahan domisili kepada instansi terkait dan kantor Imigrasi setempat untuk menghindari pelanggaran," tambahnya.
GG tampak tertunduk lemas saat digiring petugas ke mobil untuk dibawa ke BIZAM. Dia dikawal dua petugas Imigrasi menuju Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, GG dinyatakan melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-undang nomor 6/2011 tentang keimigrasian. Atas hal itu, dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Namanya bahkan masuk dalam daftar penangkalan.
GG dideportasi langsung dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), Lombok Tengah menuju Bandara Ngurah Rai Bali, selanjutnya akan di deportasi ke Paris, Prancis.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus melakukan kegiatan sesuai izin tinggal yang dimilikinya," ujar Pungki.
"Jika melakukan kegiatan di luar wilayah tempat pengajuan izin tinggalnya, mereka harus melaporkan perubahan domisili kepada instansi terkait dan kantor Imigrasi setempat untuk menghindari pelanggaran," tambahnya.
GG tampak tertunduk lemas saat digiring petugas ke mobil untuk dibawa ke BIZAM. Dia dikawal dua petugas Imigrasi menuju Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
(hri)