Mau Piknik ke Bali, Baca 12 Persyaratan Wisatawan Nusantara Ini
loading...
A
A
A
8. Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI. Petunjuk aplikasi LOVEBALI dapat diakses di laman https://LOVEBALI.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI.
9. Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali,
yaitu:
a. Menggunakan masker/pelindung wajah
b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
c. Memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal 1 meter saat berinteraksi dan duduk
d. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
e. Menutup hidung dan mulut dengan tisu/saputangan pada saat bersin dan batuk
f. Menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti: mata, hidung,dan mulut
g. Menjalani pengukuran suhu tubuh
h. Membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan
i. Bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19
j. Menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.
10. Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.
11. Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI.
12. Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Bagi Wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali,
yaitu:
a. Menggunakan masker/pelindung wajah
b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
c. Memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal 1 meter saat berinteraksi dan duduk
d. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
e. Menutup hidung dan mulut dengan tisu/saputangan pada saat bersin dan batuk
f. Menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti: mata, hidung,dan mulut
g. Menjalani pengukuran suhu tubuh
h. Membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan
i. Bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19
j. Menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.
10. Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.
11. Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI.
12. Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Bagi Wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(shf)