Mau Piknik ke Bali, Baca 12 Persyaratan Wisatawan Nusantara Ini

Kamis, 30 Juli 2020 - 14:01 WIB
loading...
Mau Piknik ke Bali,...
Wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Kamis (9/7/2020). Pengelola membuka kembali Pantai setelah ditutup selama 3 bulan. Foto/Antara/Fikri Yusuf
A A A
JAKARTA - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15242/2020 tentang persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan Nusantara saat akan berkunjung ke Bali . Surat tertanggal 28 Juli 2020 itu mencantumkan 12 poin persyaratan.

Dalam awal SE ini disebutkan, kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya memiliki nilai luhur yang harus terus dijaga, agar tercipta keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali. Sehingga Bali tetap memiliki daya tarik yang kuat, dicintai, dihormati, dan disegani oleh masyarakat dunia. (Baca juga: Hari Pertama New Normal di Bali, Pantai Diserbu Pengunjung)

Sejalan dengan nilai-nilai yang luhur itu, maka kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi COVID-19. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, tertanggal 26 Juni 2020. (Baca juga: September, Bali Dibuka untuk Wisatawan Mancanegara)

Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu memberlakukan ketentuan mengenai persyaratan bagi Wisatawan Nusantara yang berkunjung ke Bali,sebagai berikut:

1. Bebas COVID-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

2. Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.

3. Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis COVID-19.

4. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

5. Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

6. Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.

7. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.

8. Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI. Petunjuk aplikasi LOVEBALI dapat diakses di laman https://LOVEBALI.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI.

9. Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali,
yaitu:
a. Menggunakan masker/pelindung wajah
b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
c. Memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal 1 meter saat berinteraksi dan duduk
d. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
e. Menutup hidung dan mulut dengan tisu/saputangan pada saat bersin dan batuk
f. Menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti: mata, hidung,dan mulut
g. Menjalani pengukuran suhu tubuh
h. Membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan
i. Bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19
j. Menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.

10. Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.
11. Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI.

12. Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Bagi Wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Terdampak Perang AS-Israel...
Terdampak Perang AS-Israel Vs Iran, WNA Diizinkan Overstay di Bali
Bukan Sekadar Menginap,...
Bukan Sekadar Menginap, Kanva The Invisible Villas Tawarkan Pengalaman Hidup Pintar di Tengah Hutan
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Vila Privat di Bali Ini Sediakan Butler Pribadi
Dibuka Tahun Ini, Nuanu...
Dibuka Tahun Ini, Nuanu Park Bali Bakal Hadirkan Zipline hingga Art Village
Rekomendasi
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Hadir di Jakarta Fair...
Hadir di Jakarta Fair 2026, KARA Rayakan Kekayaan Rasa Kelapa Lintas Generasi
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Berita Terkini
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved