Mau Piknik ke Bali, Baca 12 Persyaratan Wisatawan Nusantara Ini

Kamis, 30 Juli 2020 - 14:01 WIB
loading...
Mau Piknik ke Bali,...
Wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Kamis (9/7/2020). Pengelola membuka kembali Pantai setelah ditutup selama 3 bulan. Foto/Antara/Fikri Yusuf
A A A
JAKARTA - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15242/2020 tentang persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan Nusantara saat akan berkunjung ke Bali . Surat tertanggal 28 Juli 2020 itu mencantumkan 12 poin persyaratan.

Dalam awal SE ini disebutkan, kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya memiliki nilai luhur yang harus terus dijaga, agar tercipta keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali. Sehingga Bali tetap memiliki daya tarik yang kuat, dicintai, dihormati, dan disegani oleh masyarakat dunia. (Baca juga: Hari Pertama New Normal di Bali, Pantai Diserbu Pengunjung)

Sejalan dengan nilai-nilai yang luhur itu, maka kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi COVID-19. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, tertanggal 26 Juni 2020. (Baca juga: September, Bali Dibuka untuk Wisatawan Mancanegara)

Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu memberlakukan ketentuan mengenai persyaratan bagi Wisatawan Nusantara yang berkunjung ke Bali,sebagai berikut:

1. Bebas COVID-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

2. Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.

3. Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis COVID-19.

4. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

5. Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

6. Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.

7. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarian Tradisional Bali...
Tarian Tradisional Bali Meriahkan Perayaan Hari Tari Sedunia di Museum Nasional
Ahmad Sahroni Minta...
Ahmad Sahroni Minta Polisi Jangan Ragu Usut SPBU Oplosan di Bali
Kemeriahan Libur Lebaran...
Kemeriahan Libur Lebaran di Kuta Bali dengan Sajian Kuliner Food Truck Festival
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar...
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar 2,5 Jam, Beroperasi Juni 2025
Perluas Cabang di Bali...
Perluas Cabang di Bali demi Bidik Kawasan Hunian Berkembang
WNA Ditemukan Tewas...
WNA Ditemukan Tewas di Tandon Air Indekos Bali, Ada Sejumlah Luka Lecet
Pesawat Airfast Alami...
Pesawat Airfast Alami Kendala saat Mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali, 31 Penerbangan Terdampak
Perindo Tawarkan Bantuan...
Perindo Tawarkan Bantuan Uji Kompetensi IT dan Digital Marketing untuk 25.000 Siswa di Bali
Jaya Negara-Arya Wibawa...
Jaya Negara-Arya Wibawa Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur di Denpasar
Rekomendasi
Denza Z Concept: Lahirnya...
Denza Z Concept: Lahirnya Sang Predator Performa! Teknologi Suspensi Magnetik dan Steer-by-Wire Gemparkan Auto Shanghai 2025!
Kapan PSSI Umumkan Pelatih...
Kapan PSSI Umumkan Pelatih Timnas Indonesia Proyeksi SEA Games 2025?
Tentara India dan Pakistan...
Tentara India dan Pakistan Saling Tembak di Kashmir untuk Malam Kelima Berturut-turut
Berita Terkini
Dorong Kemandirian Industri...
Dorong Kemandirian Industri Pertahanan, Pusjianstralitbang TNI Kolaborasi dengan STMIK AMIK Bandung
10 menit yang lalu
3 Orang Tewas dalam...
3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu
1 jam yang lalu
Pencinta Jokowi Bakar...
Pencinta Jokowi Bakar Poster Wajah Roy Suryo di Depan DPRD Malang
1 jam yang lalu
DPP Pemuda Perindo Dukung...
DPP Pemuda Perindo Dukung Program Ekraf dan Seni Budaya Pemkot Bogor
1 jam yang lalu
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,3 Miliar
2 jam yang lalu
Lemkari Gelar Gashuku...
Lemkari Gelar Gashuku dan Ujian Yudansha Nasional di Puslatdiksarmil Kodiklatal
2 jam yang lalu
Infografis
Terinspirasi Perang...
Terinspirasi Perang Revolusi AS, Ribuan Demonstran Turun ke Jalanan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved