Mau Piknik ke Bali, Baca 12 Persyaratan Wisatawan Nusantara Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15242/2020 tentang persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan Nusantara saat akan berkunjung ke Bali . Surat tertanggal 28 Juli 2020 itu mencantumkan 12 poin persyaratan.
Dalam awal SE ini disebutkan, kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya memiliki nilai luhur yang harus terus dijaga, agar tercipta keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali. Sehingga Bali tetap memiliki daya tarik yang kuat, dicintai, dihormati, dan disegani oleh masyarakat dunia. (Baca juga: Hari Pertama New Normal di Bali, Pantai Diserbu Pengunjung)
Sejalan dengan nilai-nilai yang luhur itu, maka kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi COVID-19. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, tertanggal 26 Juni 2020. (Baca juga: September, Bali Dibuka untuk Wisatawan Mancanegara)
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu memberlakukan ketentuan mengenai persyaratan bagi Wisatawan Nusantara yang berkunjung ke Bali,sebagai berikut:
1. Bebas COVID-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.
2. Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.
3. Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis COVID-19.
4. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.
5. Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
6. Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.
7. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.
Dalam awal SE ini disebutkan, kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya memiliki nilai luhur yang harus terus dijaga, agar tercipta keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali. Sehingga Bali tetap memiliki daya tarik yang kuat, dicintai, dihormati, dan disegani oleh masyarakat dunia. (Baca juga: Hari Pertama New Normal di Bali, Pantai Diserbu Pengunjung)
Sejalan dengan nilai-nilai yang luhur itu, maka kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi COVID-19. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, tertanggal 26 Juni 2020. (Baca juga: September, Bali Dibuka untuk Wisatawan Mancanegara)
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu memberlakukan ketentuan mengenai persyaratan bagi Wisatawan Nusantara yang berkunjung ke Bali,sebagai berikut:
1. Bebas COVID-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.
2. Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.
3. Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis COVID-19.
4. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.
5. Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
6. Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.
7. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.