Mutilasi Wanita Muda di Sleman, Heru Prasetyo Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:01 WIB
loading...
Terdakwa kasus mutilasi terhadap wanita muda, Heru Prasetyo dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Foto/MPI/Erfan Erlin
A
A
A
SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus mutilasi wanita muda di Kabupaten Sleman, Heru Prasetyo dengan hukuman mati. Tuntutan ini dibacakan JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Kasus Mutilasi Jombang Naik ke Penyidikan, Kepala Korban Belum Ditemukan
JPU, Hanifa yang membacakan tuntutan tersebut, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
"Semua unsur dalam dakwaan telah dapat diberikan. Oleh karena dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu lagi dibuktikan. Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa terdakwa layak dihukum mati. Perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan," terangnya.
Baca juga: Kasus Mutilasi Jombang Naik ke Penyidikan, Kepala Korban Belum Ditemukan
JPU, Hanifa yang membacakan tuntutan tersebut, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
"Semua unsur dalam dakwaan telah dapat diberikan. Oleh karena dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu lagi dibuktikan. Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa terdakwa layak dihukum mati. Perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan," terangnya.
Lihat Juga :