Mutilasi Wanita Muda di Sleman, Heru Prasetyo Dituntut Hukuman Mati
loading...
A
A
A
SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus mutilasi wanita muda di Kabupaten Sleman, Heru Prasetyo dengan hukuman mati. Tuntutan ini dibacakan JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (15/8/2023).
JPU, Hanifa yang membacakan tuntutan tersebut, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
"Semua unsur dalam dakwaan telah dapat diberikan. Oleh karena dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu lagi dibuktikan. Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa terdakwa layak dihukum mati. Perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan," terangnya.
Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari perbuatan terdakwa yang sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban, hingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperi kemanusiaan. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana mati," tuturnya.
Di samping itu, JPU menyatakan sejumlah barang bukti yang telah dirampas terdakwa untuk dimusnahkan. Usai dibacakan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk beruding. Dan akhirnya terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya, yang rencananya digelar pada Selasa (22/8/2023). Kuasa hukum terdakwa Heru Prastiyo, Sri Karyani mengatakan, akan mempersiapkan berbagai hal untuk meringankan hukuman terdakwa.
"Hak yang meringankan terdakwa, salah satunya permintaan maaf yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Dalam pledoi, pasti akan kami sampaikan hal-hal yang akan meringankan terdakwa. Termasuk permintaan maaf dan segala macam," tuturnya.
Kasus mutilasi itu terjadi pada Sabtu (18/3/2023) di sebuah penginapan di Jalan Kaliourang Km 18 Padukuhan Purwodadi RT 4 Kalurahan Pakembinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Korban adalah Ayu Indraswari, perempuan berumur 34 tahun asal Kapanewon Kraton Yogyakarta. Pelaku mutilasi yang berasal dari Temanggung, merupakan teman kencan korban. Korban ditemukan tewas di kamar mandi penginapan, dalam kondisi terpotong beberapa bagian.
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
JPU, Hanifa yang membacakan tuntutan tersebut, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
"Semua unsur dalam dakwaan telah dapat diberikan. Oleh karena dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu lagi dibuktikan. Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa terdakwa layak dihukum mati. Perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan," terangnya.
Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari perbuatan terdakwa yang sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban, hingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperi kemanusiaan. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana mati," tuturnya.
Di samping itu, JPU menyatakan sejumlah barang bukti yang telah dirampas terdakwa untuk dimusnahkan. Usai dibacakan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk beruding. Dan akhirnya terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya, yang rencananya digelar pada Selasa (22/8/2023). Kuasa hukum terdakwa Heru Prastiyo, Sri Karyani mengatakan, akan mempersiapkan berbagai hal untuk meringankan hukuman terdakwa.
"Hak yang meringankan terdakwa, salah satunya permintaan maaf yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Dalam pledoi, pasti akan kami sampaikan hal-hal yang akan meringankan terdakwa. Termasuk permintaan maaf dan segala macam," tuturnya.
Kasus mutilasi itu terjadi pada Sabtu (18/3/2023) di sebuah penginapan di Jalan Kaliourang Km 18 Padukuhan Purwodadi RT 4 Kalurahan Pakembinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Korban adalah Ayu Indraswari, perempuan berumur 34 tahun asal Kapanewon Kraton Yogyakarta. Pelaku mutilasi yang berasal dari Temanggung, merupakan teman kencan korban. Korban ditemukan tewas di kamar mandi penginapan, dalam kondisi terpotong beberapa bagian.
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
(eyt)