RUU Omnibus Law Paradigma Baru Hadapi Pandemi COVID-19
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Prof. Wihana Kirana Jaya menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi paradigma baru dalam menghadapi kemungkinan terjadinya krisis ekonomi di masa pandemi COVID-19.
"Harus diakui kita perlu mencari paradigma baru di masa pandemi ini. Pemikirannya tidak bisa seperti di masa normal, harus di masa krisis juga," kata Wihana dalam diskusi virtual bertajuk "Solusi Membangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi", Rabu (29/7/2020). (Baca: Buruh Geruduk DPR, Tuntut Hentikan Omnibus Law Cipta Kerja)
Wihana menjelaskan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ada saat ini sebagai upaya pemerintah untuk memulai lebih awal, sebelum kondisi normal guna menarik perhatian investasi-investasi baru. Menurutnya permasalahan pelik soal investasi yang dihadapi Indonesia seperti regulasi yang tumpang tindih serta birokrasi yang menyebabkan bottleneck investasi perlu diselesaikan segera.
"Meski awalnya ini dirancang ideal untuk masa sebelum pandemi untuk mendorong aggregat demand, tapi bukan berarti kita bisa bersantai,"papar staf khusus Kementerian Perhubungan ini. Untuk itu harus ada pemikiran bagaimana bisa bersaing dengan negara-negara tetangga sementara peringkat kemudahan berbisnis masih tertinggal.
Wihana juga menyoroti istilah investasi tidak bisa dilihat hanya sebagai investasi asing saja. Menurutnya, RUU Cipta Kerja juga memiliki semangat untuk mendorong investasi lokal yang basisnya ekonomi masyarakat. "Justru dalam regulasi ini, ada batasan-batasan. Policy dan rule of the game-nya coba diselaraskan agar investasi lokal juga terdorong dan terakselerasi," terangnya. (Baca: 37 Orang Diamankan Saat Aksi Tolak Omnibus Law, Salah Satunya Bawa Badik)
Hal yang sama diungkapkan ekonom dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ahmad Maruf. Menurutnya, semangat RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru bisa mengakselerasi dan menstimulus ekonomi rakyat. "Tidak hanya pro investor besar, RUU Cipta Kerja ini juga sangat pro investor lokal yang skalanya ekonomi rakyat. Regulasi dibabat untuk melihat kepentingan di lapangan langsung," kata Maruf.
Mengurus perizinan saat ini, menurut Maruf, harus diakui sangat sulit. Persyaratan-persyaratan memulai usaha juga seringkali tidak sesuai dengan skala usaha yang ada. "UMKM kita saat ini tidak mudah untuk bisa memulai kembali. Dengan regulasi yang ada saat ini, UMKM harus membuat UPKL atau bahkan AMDAL, ya pastinya tidak mampu. Justru RUU Cipta Kerja ini mengedepankan peranan negara untuk masyarakat," jelasnya.
"Harus diakui kita perlu mencari paradigma baru di masa pandemi ini. Pemikirannya tidak bisa seperti di masa normal, harus di masa krisis juga," kata Wihana dalam diskusi virtual bertajuk "Solusi Membangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi", Rabu (29/7/2020). (Baca: Buruh Geruduk DPR, Tuntut Hentikan Omnibus Law Cipta Kerja)
Wihana menjelaskan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ada saat ini sebagai upaya pemerintah untuk memulai lebih awal, sebelum kondisi normal guna menarik perhatian investasi-investasi baru. Menurutnya permasalahan pelik soal investasi yang dihadapi Indonesia seperti regulasi yang tumpang tindih serta birokrasi yang menyebabkan bottleneck investasi perlu diselesaikan segera.
"Meski awalnya ini dirancang ideal untuk masa sebelum pandemi untuk mendorong aggregat demand, tapi bukan berarti kita bisa bersantai,"papar staf khusus Kementerian Perhubungan ini. Untuk itu harus ada pemikiran bagaimana bisa bersaing dengan negara-negara tetangga sementara peringkat kemudahan berbisnis masih tertinggal.
Wihana juga menyoroti istilah investasi tidak bisa dilihat hanya sebagai investasi asing saja. Menurutnya, RUU Cipta Kerja juga memiliki semangat untuk mendorong investasi lokal yang basisnya ekonomi masyarakat. "Justru dalam regulasi ini, ada batasan-batasan. Policy dan rule of the game-nya coba diselaraskan agar investasi lokal juga terdorong dan terakselerasi," terangnya. (Baca: 37 Orang Diamankan Saat Aksi Tolak Omnibus Law, Salah Satunya Bawa Badik)
Hal yang sama diungkapkan ekonom dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ahmad Maruf. Menurutnya, semangat RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru bisa mengakselerasi dan menstimulus ekonomi rakyat. "Tidak hanya pro investor besar, RUU Cipta Kerja ini juga sangat pro investor lokal yang skalanya ekonomi rakyat. Regulasi dibabat untuk melihat kepentingan di lapangan langsung," kata Maruf.
Mengurus perizinan saat ini, menurut Maruf, harus diakui sangat sulit. Persyaratan-persyaratan memulai usaha juga seringkali tidak sesuai dengan skala usaha yang ada. "UMKM kita saat ini tidak mudah untuk bisa memulai kembali. Dengan regulasi yang ada saat ini, UMKM harus membuat UPKL atau bahkan AMDAL, ya pastinya tidak mampu. Justru RUU Cipta Kerja ini mengedepankan peranan negara untuk masyarakat," jelasnya.
(don)