DPRD Depok Minta Wali Kota Cabut Perwal Kenaikan Tarif Layanan Puskesmas
Kamis, 10 Agustus 2023 - 06:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kenaikan Tarif Puskesmas di Depok Tuai Polemik, Dinkes: Peserta BPJS Tetap Gratis
"Memang sudah seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan bantuan buat warganya. Apalagi yang berobat ke puskesmas inikan kebanyakan adalah warga yang kurang mampu," ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan sudah seharusnya Pemkot Depok berpikir untuk meningkatkan layanan, bukan meningkatkan tarif untuk berobat.
Diketahui, kenaikan tarif pelayanan puskesmas hingga 500% berdasarkan terbitnya Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Perwal berlaku sejak ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 31 Juli 2023. Akan tetapi penerapan kenaikan tarif layanan mulai berlaku sejak 7 Agustus 2023.
"Memang sudah seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan bantuan buat warganya. Apalagi yang berobat ke puskesmas inikan kebanyakan adalah warga yang kurang mampu," ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan sudah seharusnya Pemkot Depok berpikir untuk meningkatkan layanan, bukan meningkatkan tarif untuk berobat.
Diketahui, kenaikan tarif pelayanan puskesmas hingga 500% berdasarkan terbitnya Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Perwal berlaku sejak ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 31 Juli 2023. Akan tetapi penerapan kenaikan tarif layanan mulai berlaku sejak 7 Agustus 2023.
(thm)
Lihat Juga :