DPRD Depok Minta Wali Kota Cabut Perwal Kenaikan Tarif Layanan Puskesmas

Kamis, 10 Agustus 2023 - 06:33 WIB
loading...
DPRD Depok Minta Wali...
Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok tentang kenaikan tarif layanan puskesmas di sebelas kecamatan masih terus menuai polemik dan penolakan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok tentang kenaikan tarif layanan puskesmas di sebelas kecamatan masih terus menuai polemik dan penolakan. Tidak terkecuali dari pimpinan DPRD Kota Depok yang meminta perwal dicabut.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo mendesak Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk segera mencabut perwal tersebut. Sebab kenaikan tarif layanan puskesmas membebani warga, terutama kalangan kurang mampu.

Baca Juga: Tarif Puskesmas di Depok Naik 500% Tuai Polemik, M Idris: Sudah melalui Kajian Panjang

"Segera cabut dan batalkan perwal itu. Berhenti memeras dan membebani warga masyarakat, terutama warga kurang mampu," ujar Hendrik saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (10/8/2023).

Hendrik menilai tidak masalah jika layanan kesehatan, terutama di puskesmas dibiayai oleh APBD. Sudah sepatutnya pemerintah hadir, terutama perihal berobat warga yang kurang mampu.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Puskesmas di Depok Tuai Polemik, Dinkes: Peserta BPJS Tetap Gratis

"Memang sudah seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan bantuan buat warganya. Apalagi yang berobat ke puskesmas inikan kebanyakan adalah warga yang kurang mampu," ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan sudah seharusnya Pemkot Depok berpikir untuk meningkatkan layanan, bukan meningkatkan tarif untuk berobat.

Diketahui, kenaikan tarif pelayanan puskesmas hingga 500% berdasarkan terbitnya Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Perwal berlaku sejak ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 31 Juli 2023. Akan tetapi penerapan kenaikan tarif layanan mulai berlaku sejak 7 Agustus 2023.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Rekomendasi
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
Papan Tulis Sakti Jepang...
Papan Tulis Sakti Jepang Bikin Belanda Mandek
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Infografis
10 Kota dengan Tarif...
10 Kota dengan Tarif Taksi Paling Mahal di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved