Polisi Hentikan Laporan Kasus KDRT Suami terhadap Putri Balqis di Depok
Rabu, 09 Agustus 2023 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Pada saat kasus ini ditangani di Polres Depok, Bani dan Putri Balqis sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menahan Putri Balqis saat itu, sementara suaminya tidak dengan alasan tengah dirawat di rumah sakit.
Curhatan adik Putri Balqis soal kakaknya yang ditahan ini kemudian menyita perhatian publik. Irjen Karyoto pun sampai turun tangan.
Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan penyidik menangkap Bani Idham Bayumi atas laporan Putri Balqis. Bani disangkakan Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Curhatan adik Putri Balqis soal kakaknya yang ditahan ini kemudian menyita perhatian publik. Irjen Karyoto pun sampai turun tangan.
Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan penyidik menangkap Bani Idham Bayumi atas laporan Putri Balqis. Bani disangkakan Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :