Polisi Hentikan Laporan Kasus KDRT Suami terhadap Putri Balqis di Depok
Rabu, 09 Agustus 2023 - 14:41 WIB
loading...
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) yang dilaporkan Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, Putri Balqis. Penyidik tidak menemukan cukup sehingga menghentikan kasus tersebut.
"Terkait kasus KDRT di Depok, laporan suami terhadap istrinya kita hentikan," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/8/2023).
Penghentian penyidikan perkara KDRT tersebut diputuskan dalam gelar perkara yang digelar Rabu (9/8/2023). Penyidik menyatakan kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti. "Alasan dihentikan tidak cukup bukti," katanya.
Baca: Kasus KDRT di Depok, Suami Putri Balqis Ajukan Restorative Justice
Seperti diketahui, Bani Idham Bayumi dan istrinya, Putri Balqis saling melaporkan KDRT ke polisi. Keduanya sempat berstatus tersangka.
Kasus ini awalnya ditangani Polres Depok. Namun kemudian, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan agar penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Terkait kasus KDRT di Depok, laporan suami terhadap istrinya kita hentikan," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/8/2023).
Penghentian penyidikan perkara KDRT tersebut diputuskan dalam gelar perkara yang digelar Rabu (9/8/2023). Penyidik menyatakan kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti. "Alasan dihentikan tidak cukup bukti," katanya.
Baca: Kasus KDRT di Depok, Suami Putri Balqis Ajukan Restorative Justice
Seperti diketahui, Bani Idham Bayumi dan istrinya, Putri Balqis saling melaporkan KDRT ke polisi. Keduanya sempat berstatus tersangka.
Kasus ini awalnya ditangani Polres Depok. Namun kemudian, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan agar penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lihat Juga :