Pemerintah Sanksi DLH Jabar Soal Pencemaran Air Lindi TPK Sarimukti, Walhi: Konsekuensi!
Rabu, 09 Agustus 2023 - 13:46 WIB
loading...
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar terkait pencemaran air lindi dari TPK Sarimukti. Foto/Dok.MPI
A
A
A
BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar terkait pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti, Bandung.
Sanksi administrasi dari KLHK ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.
Baca juga: Tim Investigasi Teliti Dugaan Pencemaran Air Lindi Sampah TPA Sarimukti
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat angkat bicara terkait sanksi yang diberikan tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki W Paendong mengakui, pihaknya sering mengingatkan soal bahaya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.
"Walhi Jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu, bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH," ucap Meiki, Rabu (9/8/2023).
Sanksi administrasi dari KLHK ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.
Baca juga: Tim Investigasi Teliti Dugaan Pencemaran Air Lindi Sampah TPA Sarimukti
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat angkat bicara terkait sanksi yang diberikan tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki W Paendong mengakui, pihaknya sering mengingatkan soal bahaya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.
"Walhi Jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu, bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH," ucap Meiki, Rabu (9/8/2023).
Lihat Juga :