Anggota DPRD OKI Dukung Langkah Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Proses Regenerasi untuk Kebaikan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Anggota DPRD OKI ( Ogan Komering Ilir ), Sumatera Selatan, Yudi Arian Komarullah menyatakan mendukung langkah mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata yang mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua pasal itu mengatur persyaratan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Artinya, syarat pemilihan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD mencantumkan batasan periodisasi, yakni hanya boleh menjabat di jabatan yang sama selama dua atau tiga periode.
Anggota DPRD OKI Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meliputi wilayah Pangkalan Lampam, Tulung Selapan, Sungai Menang, Cengal dan Air Sugihan ini menambahkan, dengan adanya pembatasan masa jabatan tersebut proses regenerasi dalam partai akan berjalan baik.
"Jadi, tidak ada seorang calon yang bisa terus menerus mencalonkan diri sebagai bacaleg. Sebab, bacaleg yang dominan akan menimbulkan masalah ke depannya," tutur Yudi.
Anggota DPRD OKI dari PDI Perjuangan ini melanjutkan, pada pemilu 2019 lalu dirinya yang mewakili Dapil 3, dalam pemilu 2024 nanti Dapil 3 dipecah menjadi dua, yakni Dapil 3 dan 4. Dapil 4 meliputi wilayah Sungai Menang dan Cengal.
Masalah muncul ketika pemecahan Dapil, dirinya digeser ke Dapil 4 yang merupakan bukan konstituennya. Proses pemindahan tersebut, menurut Yudi, tidak melalui mekanisme yang benar.
Hal itu dilakukan karena dominasi campur tangan pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten OKI.
"Saya sudah mengajukan surat keberatan kepada pengurus partai saya, tapi tidak ditanggapi. Di sini terjadi abuse of power yang dilakukan oleh orang-orang tertentu," katanya.
"Saya duduk di DPRD OKI dari PDI Perjuangan, saya berjuangan bersama partai yang saya cintai ini. Dan saya, ingin maju dan besar bersama PDI Perjuangan. Untuk itulah, saya ingin menjaga konstituen saya di Dapil 3," pungkasnya.
Kedua pasal itu mengatur persyaratan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Artinya, syarat pemilihan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD mencantumkan batasan periodisasi, yakni hanya boleh menjabat di jabatan yang sama selama dua atau tiga periode.
Anggota DPRD OKI Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meliputi wilayah Pangkalan Lampam, Tulung Selapan, Sungai Menang, Cengal dan Air Sugihan ini menambahkan, dengan adanya pembatasan masa jabatan tersebut proses regenerasi dalam partai akan berjalan baik.
"Jadi, tidak ada seorang calon yang bisa terus menerus mencalonkan diri sebagai bacaleg. Sebab, bacaleg yang dominan akan menimbulkan masalah ke depannya," tutur Yudi.
Anggota DPRD OKI dari PDI Perjuangan ini melanjutkan, pada pemilu 2019 lalu dirinya yang mewakili Dapil 3, dalam pemilu 2024 nanti Dapil 3 dipecah menjadi dua, yakni Dapil 3 dan 4. Dapil 4 meliputi wilayah Sungai Menang dan Cengal.
Masalah muncul ketika pemecahan Dapil, dirinya digeser ke Dapil 4 yang merupakan bukan konstituennya. Proses pemindahan tersebut, menurut Yudi, tidak melalui mekanisme yang benar.
Hal itu dilakukan karena dominasi campur tangan pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten OKI.
"Saya sudah mengajukan surat keberatan kepada pengurus partai saya, tapi tidak ditanggapi. Di sini terjadi abuse of power yang dilakukan oleh orang-orang tertentu," katanya.
"Saya duduk di DPRD OKI dari PDI Perjuangan, saya berjuangan bersama partai yang saya cintai ini. Dan saya, ingin maju dan besar bersama PDI Perjuangan. Untuk itulah, saya ingin menjaga konstituen saya di Dapil 3," pungkasnya.
(ams)