Motor Kakak Ipar Digelapkan untuk Beli Sabu, Residivis KDRT di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Minggu, 06 Agustus 2023 - 14:01 WIB
loading...
M Ilham (33), tersangka penggelapan sepeda motor asal Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap polisi. Foto/Era Neizma Wedya/MPI
A
A
A
LUBUKLINGGAU - M Ilham (33), warga Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau , Sumatera Selatan ditangkap polisi. Ia ditangkap usai melakukan penggelapan sepeda motor milik kakak iparnya, Nelly (30).
"Tersangka Ilham ditangkap sedang berada di salah satu rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Pemiri Kota Lubuklinggau pada Sabtu, 5 Agustus 2023," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Kejadian penggelapan motor tersebut terjadi di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di depan rumah korban.
"Saat itu saksi Siti sedang mengendarai motor Honda Vario BG 6380 ADX, tiba-tiba dihentikan dan disuruh berhenti oleh pelaku Ilham," ujarnya.
Baca Juga: Edan! Tak Punya Duit untuk Beli Sabu, Residivis Kasus KDRT di Lubuklinggau Nekat Curi Motor
Lalu saksi Siti dipaksa untuk turun dari motor. Selanjutnya pelaku mengatakan untuk "PINJAM DULU MOTOR". Dan saat itu diketahui oleh korban Nelly yang langsung keluar dari rumah lalu berkata "NAK KEMANO DAK USAH DIBAWA MOTOR ITU".
"Tersangka Ilham ditangkap sedang berada di salah satu rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Pemiri Kota Lubuklinggau pada Sabtu, 5 Agustus 2023," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Kejadian penggelapan motor tersebut terjadi di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di depan rumah korban.
"Saat itu saksi Siti sedang mengendarai motor Honda Vario BG 6380 ADX, tiba-tiba dihentikan dan disuruh berhenti oleh pelaku Ilham," ujarnya.
Baca Juga: Edan! Tak Punya Duit untuk Beli Sabu, Residivis Kasus KDRT di Lubuklinggau Nekat Curi Motor
Lalu saksi Siti dipaksa untuk turun dari motor. Selanjutnya pelaku mengatakan untuk "PINJAM DULU MOTOR". Dan saat itu diketahui oleh korban Nelly yang langsung keluar dari rumah lalu berkata "NAK KEMANO DAK USAH DIBAWA MOTOR ITU".
Lihat Juga :