Satpam Perumahan di Makassar Ditangkap Polisi usai Perkosa Gadis Belia

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 21:51 WIB
loading...
Satpam Perumahan di...
Anggota satpam di perumahan di Kota Makassar, Mansyur (70) ditangkap polisi usai memperkosa gadis belia berinisial AF. Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Mansyur (70) tak dapat berkutik usai ditangkap polisi. Anggota satpam sebuah perumahan di Kota Makassar tersebut, ditangkap polisi usai memperkosa gadis belia berinisial AF. Pemerkosaan dilakukan di rumah kosong dekat pos satpam.

Baca juga: Minahasa Gempar! Guru Honorer Ditangkap usai Cabuli 14 Anak

Korban sempat diancam oleh pelaku pakai parang, sehingga akhirnya korban menuruti kemauan pelaku pemerkosaan tersebut. Usai menjadi korban pemerkosaan, korban bersama keluarganya melapor ke polisi.



Mendapat laporan adanya pemerkosaan, anggota Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Baca juga: Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Penggeledahan Pesantren Al-Zaytun

"Anggota berhasil menangkap pelaku pemerkosaan pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 01.30 Wita. Selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras, untuk dimintai keterangan. Lalu diserahkan ke piket Satreskrim Polrestabes Makassar," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, Jumat (4/8/2023).

Dia menambahkan, peristiwa pemerkosaan itu berawal pada Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, korban berada di sekitar TKP lalu datang pelaku menarik korban dan membawa korban ke salah satu rumah kosong.

"Saat itu, pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya, lalu korban dibaringkan kemudian pelaku melancarkan aksinya. Perbuatan pelaku itu telah dilakukan berung kali," bebernya.

Baca juga: 160 Los Pedagang Pasar Sadang Serang Terbakar, Ibu-ibu Panik Berhamburan

Sementara itu, pelaku Mansyur di hadapan polisi mengakui dan membenarkan dirinya telah memperkosa korban AF sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tiga bulan. Pelaku juga mengakui aksinya dilakukan di rumah kosong dekat pos satpam tempatnya bekerja.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat Pasal 6 huruf C UU No. 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas Ridwan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
BRI Insurance dan PNM...
BRI Insurance dan PNM Tanam 7.000 Mangrove di Makassar
Atasi Persoalan Sampah,...
Atasi Persoalan Sampah, Pembangunan PSEL di Makassar Harus Segera Terealisasi
Infrastruktur Dinilai...
Infrastruktur Dinilai Belum Siap, Investasi Peternakan Ayam Disarankan Ditunda
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan ESDM Jamin Pasokan Energi Jelang Idulfitri di Sulsel
Rekomendasi
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Jenderal Jerman Duga...
Jenderal Jerman Duga Rusia Bakal Kerahkan Senjata Nuklir ke Luar Angkasa, Bisa Picu Kiamat Satelit
Malam 1 Suro dan Muharram:...
Malam 1 Suro dan Muharram: Sejarah, Tradisi, serta Keutamaannya dalam Islam
Berita Terkini
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved