Satpam Perumahan di Makassar Ditangkap Polisi usai Perkosa Gadis Belia
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 21:51 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, peristiwa pemerkosaan itu berawal pada Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, korban berada di sekitar TKP lalu datang pelaku menarik korban dan membawa korban ke salah satu rumah kosong.
"Saat itu, pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya, lalu korban dibaringkan kemudian pelaku melancarkan aksinya. Perbuatan pelaku itu telah dilakukan berung kali," bebernya.
Baca juga: 160 Los Pedagang Pasar Sadang Serang Terbakar, Ibu-ibu Panik Berhamburan
Sementara itu, pelaku Mansyur di hadapan polisi mengakui dan membenarkan dirinya telah memperkosa korban AF sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tiga bulan. Pelaku juga mengakui aksinya dilakukan di rumah kosong dekat pos satpam tempatnya bekerja.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat Pasal 6 huruf C UU No. 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas Ridwan.
"Saat itu, pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya, lalu korban dibaringkan kemudian pelaku melancarkan aksinya. Perbuatan pelaku itu telah dilakukan berung kali," bebernya.
Baca juga: 160 Los Pedagang Pasar Sadang Serang Terbakar, Ibu-ibu Panik Berhamburan
Sementara itu, pelaku Mansyur di hadapan polisi mengakui dan membenarkan dirinya telah memperkosa korban AF sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tiga bulan. Pelaku juga mengakui aksinya dilakukan di rumah kosong dekat pos satpam tempatnya bekerja.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat Pasal 6 huruf C UU No. 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas Ridwan.
(eyt)
Lihat Juga :