Tindak Lanjuti Kasus Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Minta Pendapat Ahli Pidana
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Tak Laporkan Rocky Gerung ke Polisi
Laporan kedua dibuat mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang kader PDIP.
Sementara laporan ketiga dibuat oleh DPN Relawan Perjuangan Demokras (Repdem). Laporan organisasi sayap PDIP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Ade menegaskan, ketiga laporan polisi yang masuk tersebut merupakan dugaan tindak pidana delik biasa. Artinya, perkara yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan korban, dalam hal ini Presiden Jokowi.
"Delik biasa ialah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban)," pungkasnya.
Laporan kedua dibuat mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang kader PDIP.
Sementara laporan ketiga dibuat oleh DPN Relawan Perjuangan Demokras (Repdem). Laporan organisasi sayap PDIP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Ade menegaskan, ketiga laporan polisi yang masuk tersebut merupakan dugaan tindak pidana delik biasa. Artinya, perkara yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan korban, dalam hal ini Presiden Jokowi.
"Delik biasa ialah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban)," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :