Tindak Lanjuti Kasus Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Minta Pendapat Ahli Pidana
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 10:39 WIB
loading...
Polda Metro Jaya hari ini mengagendakan meminta pendapat dari ahli hukum pidana terkait kasus yang menjerat pengamat politik Rocky Gerung. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini mengagendakan meminta pendapat dari ahli hukum pidana terkait kasus yang menjerat pengamat politik Rocky Gerung .Rocky sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak dengan tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat 4 Agustus ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Respons soal Rocky Gerung, Jokowi: Itu Hal Kecil
Hanya, Ade tidak membeberkan siapa sosok ahli hukum pidana yang bakal dimintai pendapatnya itu. Selain ahli hukum pidana, sejumlah ahli lain nantinya bakal dimintai keterangan oleh polisi.
"Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum," kata dia.
Ade menyebut sejauh ini terdapat tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya dengan terlapor Rocky Gerung.
Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan Nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat 4 Agustus ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Respons soal Rocky Gerung, Jokowi: Itu Hal Kecil
Hanya, Ade tidak membeberkan siapa sosok ahli hukum pidana yang bakal dimintai pendapatnya itu. Selain ahli hukum pidana, sejumlah ahli lain nantinya bakal dimintai keterangan oleh polisi.
"Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum," kata dia.
Ade menyebut sejauh ini terdapat tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya dengan terlapor Rocky Gerung.
Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan Nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Lihat Juga :