Tindak Lanjuti Kasus Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Minta Pendapat Ahli Pidana

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 10:39 WIB
loading...
Tindak Lanjuti Kasus...
Polda Metro Jaya hari ini mengagendakan meminta pendapat dari ahli hukum pidana terkait kasus yang menjerat pengamat politik Rocky Gerung. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini mengagendakan meminta pendapat dari ahli hukum pidana terkait kasus yang menjerat pengamat politik Rocky Gerung .Rocky sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak dengan tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat 4 Agustus ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Respons soal Rocky Gerung, Jokowi: Itu Hal Kecil

Hanya, Ade tidak membeberkan siapa sosok ahli hukum pidana yang bakal dimintai pendapatnya itu. Selain ahli hukum pidana, sejumlah ahli lain nantinya bakal dimintai keterangan oleh polisi.

"Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum," kata dia.

Ade menyebut sejauh ini terdapat tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya dengan terlapor Rocky Gerung.

Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan Nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Tak Laporkan Rocky Gerung ke Polisi

Laporan kedua dibuat mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang kader PDIP.

Sementara laporan ketiga dibuat oleh DPN Relawan Perjuangan Demokras (Repdem). Laporan organisasi sayap PDIP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

Ade menegaskan, ketiga laporan polisi yang masuk tersebut merupakan dugaan tindak pidana delik biasa. Artinya, perkara yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan korban, dalam hal ini Presiden Jokowi.

"Delik biasa ialah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban)," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Rekomendasi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved