Kasus Polisi Tembak Warga Mulai Disidangkan, Majelis Hakim Pernah Jatuhkan Vonis Mati

Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:01 WIB
loading...
Kasus Polisi Tembak...
Kasus penembakan oleh Briptu Muhammad Kharisma hingga menewaskan Aldi Apriyanto (19) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
GUNUNGKIDUL - Kasus penembakan oleh Briptu Muhammad Kharisma hingga menewaskan Aldi Apriyanto (19) warga Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul, DIY, Kamis (3/8/2023). Pelaku penembakan merupakan anggota Polsek Girisubo.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Anissa Novianti dengan hakim anggota Iman Santosa dan I Gede Adi Mulyawan serta panitera Firdauzia Aziati. Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Sidang kali ini mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian. Sebanyak 1 SSK disiagakan untuk melakukan antisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.



Sidang dihadiri kakak kandung korban Riki Kurniawan, Ketua Karang Taruna Dusun Wuni dan sejumlah anggota PSHT hadir dalam sidang tersebut. Seperti diketahui Aldi merupakan salah satu anggota PSHT.

Sidang pertama dengan pembacaan dakwaan telah dilakukan pada Kamis (3/8/2028) pagi tadi, terdakwa masih berada di Lapas Wonosari. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung tidak terlalu lama. Jaksa Penuntut Umum melakukan pembacaan dakwaan terhadap Briptu Muhammad Kharisma di Ruang Sidang Cakra PN Wonosari.

Tim JPU menganggap terdapat kelalaian yang menewaskan nyawa seseorang dalam perkara ini. Dua pasal didakwaan terhadap terdakwa.



Adapun atas perbuatan tersebut, Briptu Muhammad Kharisma diancam pidana Pasal 359 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4620 seconds (0.1#10.140)