Kasus Polisi Tembak Warga Mulai Disidangkan, Majelis Hakim Pernah Jatuhkan Vonis Mati

Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:01 WIB
loading...
Kasus Polisi Tembak...
Kasus penembakan oleh Briptu Muhammad Kharisma hingga menewaskan Aldi Apriyanto (19) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
GUNUNGKIDUL - Kasus penembakan oleh Briptu Muhammad Kharisma hingga menewaskan Aldi Apriyanto (19) warga Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul, DIY, Kamis (3/8/2023). Pelaku penembakan merupakan anggota Polsek Girisubo.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Anissa Novianti dengan hakim anggota Iman Santosa dan I Gede Adi Mulyawan serta panitera Firdauzia Aziati. Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Sidang kali ini mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian. Sebanyak 1 SSK disiagakan untuk melakukan antisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.



Sidang dihadiri kakak kandung korban Riki Kurniawan, Ketua Karang Taruna Dusun Wuni dan sejumlah anggota PSHT hadir dalam sidang tersebut. Seperti diketahui Aldi merupakan salah satu anggota PSHT.

Sidang pertama dengan pembacaan dakwaan telah dilakukan pada Kamis (3/8/2028) pagi tadi, terdakwa masih berada di Lapas Wonosari. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung tidak terlalu lama. Jaksa Penuntut Umum melakukan pembacaan dakwaan terhadap Briptu Muhammad Kharisma di Ruang Sidang Cakra PN Wonosari.

Tim JPU menganggap terdapat kelalaian yang menewaskan nyawa seseorang dalam perkara ini. Dua pasal didakwaan terhadap terdakwa.



Adapun atas perbuatan tersebut, Briptu Muhammad Kharisma diancam pidana Pasal 359 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Bima Adi Nugroho mengatakan, untuk penunjukkan majelis hakim sepenuhnya wewenang dari Ketua PN Wonosari.

Namun perlu diketahui, hakim anggota I Gde Adi Mulyawan merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa pembunuhan yang mayatnya di buang di Pantai Kukup beberapa bulan lalu.

"Tadi berlangsung singkat. Usai pembacaan dakwaan ini, baik dari pihak terdakwa maupun penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari penuntut umum," tutur dia.

Rencananya sidang kedua akan dilaksanakan, Kamis tanggal 10 Agustus 2023 pekan depan. Karena tidak ada eksepsi alias keberatan dari pihak terdakwa maka sidang kedua Kamis pekan depan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Saksi tersebut berasal dari penuntut umum.

Bima menyebut, dalam berkas yang diajukan ke PN Wonosari, JPU berencana akan menghadirkan 12 saksi. Dari mana saja saksi tersebut, Bima mengaku tidak mengetahuinya. Karena semuanya tergantung dari penuntut umum.

Sementara itu, Kuasa Hukum Briptu Muhammad Kharisma, Bowo Laksono mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Pada persidangan kedepannya, dari pihaknya akan menghadirkan saksi yang sekiranya mampu meringankan dakwaan dan tuntutan terhadap Briptu Muhammad Kharisma ini.

“Kita akan pelajari juga, nanti saksi-saksi seperti apa nanti kita akan ikuti prosesnya seperti apa. Ini kan tahapannya masih panjang, kita lihat poin-poinnya,” ucap Bowo.

Sedangkan kakak almarhum Aldi Apriyanto, Riki Kurniawan berharap keadilan sebesar-besarnya atas meninggalnya adik kandungnya tersebut. Namun pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada kuasa hukum keluarga.

"Semoga kasus ini selesai dan pelaku penembakan adik saya ini dihukum secara maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku," pintanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2055 seconds (0.1#10.140)