Briptu MK yang Tembak Aldi di Girisubo Gunungkidul Ternyata Sedang Jalani Proses Demosi

Selasa, 16 Mei 2023 - 06:33 WIB
loading...
Briptu MK yang Tembak Aldi di Girisubo Gunungkidul Ternyata Sedang Jalani Proses Demosi
Briptu MK (28) sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penembakan Aldi Apriyanto (19) warga Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo Gunungkidul. Foto SINDOnews
A A A
SLEMAN - Briptu MK (28) sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penembakan Aldi Apriyanto (19) warga Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo Gunungkidul. Briptu MK ternyata ditugaskan Girisubo Gunungkidul dalam rangka demosi karena pelanggaran etik.



Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto. Briptu MK, kaa dia, pernah melakukan pelanggaran kode etik. Dia bertugas di Girisubo dalam rangka menjalani proses demosi "Saat ini Briptu MK tengah menjalani hukuman demosi di Polsek Girisubo," ujar Hariyanto, Senin (15/5/2023) malam.

Diketaui sebelumnya Aldi menjadi korban penembakan saat pentas musik dangdut dalam rangka bersih Telaga, Minggu (14/5/2023) malam. Hariyanto mengungkapkan saat peristiwa itu Briptu MK bertugas di Unit Sabhara di Polsek Girisubo.

Sebelum dipindahkan dalam rangka hukuman demosi itu, tersangka bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY. Terkait pelanggaran etik yang pernah dilakukan oleh Briptu MK, Hariyanto enggan menjelaskan lebih detail.

Namun dia memastikan saat ini tersangka tengah menjalani hukuman demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026.

"Jadi belum setahun di Girisubo, dia melakukan pelanggaran. Makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi itu. Ya yang jelas ada pelanggaran. Pelanggaran kode etik, ya udah pokoknya sudah menjalani, sekarang ada masalah lagi, kan gitu aja," tegasnya.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Polda DIY. Baik oleh Propam maupun terkait dengan tindak pidananya oleh Ditreskrimum. "MK itu adalah Muhammad Kharisma Anugerah. Da kelahiran tahun 1995 kalau 1995 berarti sekarang 28 tahun," kata.

Tersangka ditahan di Polda dan proses penanganan pidana maupun pelanggaran displin dan kode etik ditangani oleh Polda. Polisi kini terus melakukan pemeriksaan terhadap warga yang mengetahui peristiwa tersebut.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)